Wajib Tahu! 12 Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Setiap Pelaku Bisnis di Indonesia

24/02/2024

Dalam menjalankan sebuah bisnis atau usaha, pelaku usaha wajib memiliki legalitas. Tujuannya adalah sebagai perlindungan hukum serta bukti kredibilitas bisnis yang dijalankan. Di Indonesia, dikenal macam-macam legalitas usaha. Beberapa di antaranya harus dimiliki oleh setiap jenis usaha. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui berbagai macam legalitas usaha!

Baca juga: Inilah Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha Bagi Perusahaan


Apa Saja Jenis Legalitas Usaha?

Dengan memahami jenis-jenis legalitas ini, diharapkan para pelaku usaha dapat melangkah dengan lebih mantap dalam menjalankan bisnis mereka, serta memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut ini 12 jenis legalitas untuk usaha yang ada di Indonesia. Yuk kita simak!

1) Akta Pendirian Usaha

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen pernyataan pendirian usaha. Akta Pendirian Usaha wajib dibuat oleh pengusaha pada saat awal membangun usaha baik dalam skala yang kecil maupun besar.

Akta ini harus dibuat notaris dengan isi antara lain yaitu identitas, hal-hal yang menjadi kesepakatan para pendiri perusahaan (jika didirikan oleh lebih dari satu orang), serta anggaran dasar milik perusahaan. 

2) Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas untuk para pelaku usaha baik perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Penerbitan NIB dilakukan oleh lembaga OSS setelah pendaftaran oleh pelaku usaha.

Kepemilikan NIB dapat berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan. Melalui TNOS, Anda dapat meminta bantuan untuk membuatkan NIB secara online.

Baca juga: Memiliki Apotek Impian: Memahami Syarat Legalitas dan Menghindari Risiko

3) Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha

Tak hanya perorangan, sebuah badan usaha juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan bukti bahwa sebuah badan usaha terdaftar di wajib pajak agar nantinya dapat memenuhi hak dan kewajiban terkait perpajakan.

Selain sebagai bukti terdaftar sebagai wajib pajak, kepemilikan NPWP juga dapat menghindarkan badan usaha dari sanksi pidana serta memenuhi syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

4) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Legalitas yang memiliki nama lain Nomor Register Perusahaan (NRP). TDP menjadi tanda bahwa sebuah bisnis telah terdaftar secara resmi. TDP bisa didapatkan melalui OSS dengan menggunakan NIB. 

5) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah surat yang menjadi bukti izin bahwa tempat usaha memenuhi kriteria tata ruang wilayah untuk penanaman modal. Surat ini wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha mulai dari perorangan, perusahaan, hingga badan usaha.

Baca juga: Syarat Legalitas Usaha untuk Toko Online

6) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan ditujukan bagi pelaku usaha yang ingin memulai usaha perdagangan. Terdapat empat jenis SIUP berdasarkan tingkatan permodalannya, yakni SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.

7) Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP merupakan surat yang berisi keterangan tempat sebuah bisnis dijalankan. Persyaratan pembuatan SKDP sendiri berbeda-beda tergantung wilayah yang menjadi tempat menjalankan usaha.

SKDP memiliki masa berlaku yang membuatnya harus diperpanjang saat sudah habis. SKDP untuk kantor bersama berlaku selama 5 tahun (bisa diperpanjang sesuai perjanjian sewa), sedangkan SKDP untuk kantor virtual hanya berlaku setahun.

8) Izin Usaha Dagang 

Izin Usaha Dagang adalah surat yang diberikan kepada pengusaha perseorangan yang melakukan usaha perdagangan. Surat Usaha Dagang penting karena menjadi bukti legalitas usaha yang dijalankan.

9) Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI adalah surat yang berisi perizinan untuk mendirikan usaha industri. Surat yang tadinya bernama Tanda Daftar Industri (TDI) ini dibutuhkan oleh usaha kecil menengah sebagai dokumen legalitas agar industri berjalan sesuai peraturan yang ada. SIUI dapat diakses melalui OSS.

10) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh jasa konstruksi. SIUJK menjadi bukti bahwa suatu usaha jasa konstruksi layak untuk menjalankan bisnis serta mengerjakan berbagai proyek yang berkaitan dengan konstruksi.

11) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah surat pemberian izin yang berkaitan dengan keberadaan fisik bangunan. IMB diterbitkan oleh Pemda bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperbesar, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai peraturan.

12) Izin Lokasi

Izin lokasi adalah izin yang diterbitkan pemerintah untuk perusahaan dengan keperluan untuk mengelola tanah sebagai tempat menanam modal. Izin lokasi bisa didapat setelah permohonan disetujui oleh Lembaga OSS dan memiliki masa berlaku tiga tahun.


Legalitas Apa Saja yang Wajib Dimiliki oleh Semua Bidang Usaha?

Di atas telah dijabarkan beberapa macam legalitas usaha yang ada di Indonesia. Ada beberapa jenis legalitas wajib dimiliki oleh semua perusahaan, sementara sebagian dikhususkan untuk jenis usaha atau bisnis tertentu. Berikut ini legalitas yang wajib dimiliki oleh semua bidang usaha:

  • Akta Pendirian Perusahaan 
  • NPWP Perusahaan 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) berikut Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Kesimpulan

Di Indonesia ada bermacam-macam legalitas usaha dan beberapa di antaranya harus dimiliki oleh semua jenis usaha. TNOS bisa membantu pembuatan PT online agar bisnis Anda memiliki legalitas. Selain itu, TNOS juga dapat membantu pembuatan berbagai macam izin yang telah disebutkan di atas. Anda bisa dapatkan layanan pembuatan legalitas perusahaan dari TNOS sekarang juga.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp