Memiliki Apotek Impian: Memahami Syarat Legalitas dan Menghindari Risiko

22/02/2024

Memiliki apotek sendiri adalah idaman bagi para apoteker yang ingin mengembangkan kariernya. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemahaman mengenai syarat legalitas mendirikan apotek menjadi hal yang wajib diketahui. Apotek adalah salah satu bentuk usaha yang pendiriannya diatur secara sah dalam undang-undang. Artinya, pendirian apotek tidak bisa sembarangan asal membuka toko saja. 

Pendirian apotek memerlukan legalitas usaha yang sah. Pendirian apotek tanpa kelengkapan surat izin pendirian bisa dianggap sebagai tindakan ilegal. Oleh karena itu, sebelum membuka sebuah apotek, Anda perlu mengetahui apa saja syarat legalitas mendirikan apotek sesuai hukum yang berlaku.

Simak uraian seputar syarat dan apa yang perlu dilakukan jika belum memiliki legalitas pendirian apotek selengkapnya bersama TNOS berikut ini. Cari tahu langkah yang perlu Anda tempuh untuk memperoleh legalitas pendirian apotek bersama Kami.

Baca juga: Jenis Legalitas Usaha Yang Perlu Diketahui


Apa Saja Syarat Mendirikan Apotek?

Apotek adalah bagian dari industri farmasi yang terus berkembang seiring dengan perkembangan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan. Apotek bukan hanya toko obat. Apotek adalah penyedia berbagai kebutuhan kesehatan yang menawarkan akses praktis bagi masyarakat. Keberadaan apotek pun amat penting, dari kota besar hingga area kecamatan. 

Syarat legalitas mendirikan apotek Anda butuhkan untuk memperoleh SIA atau Surat Izin Apotek. Syarat untuk memperoleh surat ini meliputi sejumlah berkas dasar yang umum dimiliki sebagai warga negara serta seorang lulusan apoteker.

Ya, diperlukan setidaknya satu orang apoteker untuk bisa mendirikan apotek. Syarat kelengkapan lain berhubungan dengan bangunan tempat apotek dan izin kegiatan usaha. 

Baca juga: Dimanakah Akta Pendirian Perusahaan Dibuat?


Untuk klien setia TNOS, daftar lengkap syarat legalitas mendirikan apotek adalah sebagai berikut:

  1. Salinan/Fotokopi  Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
  2. Fotokopi  KTP Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek (jika bangunan bukan milik pribadi).
  3. Fotokopi  denah bangunan apotek;
  4. Surat yang menyatakan status bangunan (akte hak milik/sewa/kontrak);
  5. Fotokopi NPWP;
  6. Fotokopi SIUP;
  7. Daftar asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, dan nomor surat izin kerja);
  8. Asli dan salinan daftar perlengkapan apotek;
  9. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola bahwa apoteker tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola di apotek lain;
  10. Akta perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola dengan PSA;
  11. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat (Kefarmasian).
  12. Pas Foto 4x6 cm (berwarna), 2 lembar;
  13. Fotokopi Ijazah dan Surat Izin Kerja Apoteker;
  14. Fotokopi Uji Kompetensi Apoteker
  15. Asli dan salinan rekomendasi dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
  16. Fotokopi UUG/HO;
  17. Surat permohonan dari Apoteker Pengelola;
  18. Asli dan salinan surat izin atasan jika pemohon adalah ASN, anggota ABRI atau pegawai instansi pemerintah lainnya;
  19. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- dan KTP pihak yang diberi kuasa untuk penyampaian berkas permohonan yang tidak dilakukan sendiri oleh pemohon.

Jika Anda sudah memiliki syarat berkas sebagai apoteker, Anda hanya perlu melengkapi syarat lainnya. Bila Anda perhatikan, terdapat sejumlah berkas syarat legalitas mendirikan apotek yang memerlukan pengurusan terpisah terlebih dahulu yaitu Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan pemilik sarana apoteker dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), serta UGG/HO.

Berkas-berkas ini memerlukan waktu pengurusan yang tidak singkat. Jadi, Anda perlu memastikan bahwa berkas-berkas tersebut sudah tersedia sebelum mengajukan permohonan legalitas pendirian apotek.

Baca juga: Apa Itu CV Perusahaan Definisi Ciri Ciri dan jenisnya 


Bagaimana jika Tidak Memiliki Legalitas Pendirian Apotek?

Untuk dapat mengajukan surat permohonan pendirian apotek, berbagai kelengkapan tambahan sebagaimana yang disebutkan di atas wajib dipenuhi. Jika belum memiliki SITU dan HO Anda perlu terlebih dulu mengurusnya sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Hal yang sama berlaku jika Anda belum mendapatkan SIPA. Seorang lulusan sarjana apotek tidak lantas dapat langsung membuka apotek sendiri atau praktik bekerja sebagai apoteker. 

Setelah semua berkas syarat legalitas mendirikan apotek siap, Anda dapat mengajukan permohonan SIA.

Pengajuan permohonan SIA dapat diproses dengan memanfaatkan layanan OSS RBA (online) atau Anda dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat. Beberapa kota/kabupaten juga menyediakan layanan satu pintu untuk pengurusan SIA ini.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian atau penyimpangan, pemerintah memiliki opsi tindakan sebagai berikut:

  1. Memberikan peringatan.
  2. Mengirimkan pemberitahuan pembatalan perizinan berusaha.
  3. Menangguhkan sementara kegiatan berusaha.
  4. Menetapkan denda administratif.
  5. Melakukan pencabutan perizinan berusaha.

Apotek adalah bisnis yang berkaitan dengan kesehatan dan nyawa konsumen. Oleh karena itu, memperhatikan regulasi usaha serta kelengkapan legalitas sangatlah penting.

Sebagai seorang apoteker yang berkomitmen pada tugas dan tanggung jawabnya, pastikan Anda telah melengkapi syarat legalitas mendirikan apotek.

Manfaatkan layanan TNOS untuk berkonsultasi lebih lanjut bagaimana proses pembuatan PT online, SITU, HO, dan berbagai persyaratan seputar pendirian apoteker ataupun bentuk usaha lainnya.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp