Apa Itu CV Perusahaan Definisi Ciri Ciri dan jenisnya
Apa itu CV perusahaan? CV perusahaan atau commanditaire vennootschap merupakan salah satu bentuk usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.
Proses pendiriannya yang terbilang lebih mudah daripada badan usaha lainnya menyebabkan CV adalah perusahaan paling banyak dipilih oleh pelaku UMKM dan pengusaha pemula.
Apa Itu cv perusahaan? Commanditaire Vennootschap atau CV perusahaan merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda. Sementara itu, dalam bahasa Indonesia sendiri, CV dikenal sebagai Persekutuan Komanditer.
Definisi CV perusahaan, secara sederhana, adalah badan usaha yang didirikan atau dibentuk oleh dua orang yang berbagi peran sebagai sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
Sekutu pasif bertanggung jawab atas penanaman modal, sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab menjalankan aktivitas CV. Persentase pembagian hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat Pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:
Sama seperti badan usaha lainnya, CV perusahaan juga memiliki karakteristiknya sendiri, seperti:
Setelah membahas apa itu CV perusahaan dan ciri-cirinya, selanjutnya adalah jenis-jenis CV yang terbagi menjadi Janis CV:
CV jenis ini mengeluarkan saham yang bisa sekutu aktif maupun pasif ambil. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.
Jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.
Biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.
Itulah penjelasan tentang apa itu CV perusahaan, ciri-ciri dan jenisnya. Semoga bisa membantu.
Bagi Anda yang merupakan pengusaha baru atau yang ingin mendirikan perusahaan baru, tentunya perlu menyiapkan banyak dokumen. Jika Anda melakukannya sendiri secara satu persatu proses pembuatan CV ini, tentu akan menguras waktu dan tenaga.
Jika ingin lebih mudah, ada aplikasi TNOS untuk membantu mengurus legalitas CV. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Baca Juga: Jasa Buat CV Perusahaan Secepat Kilat
Komentar