Apa Itu CV Perusahaan Definisi Ciri Ciri dan jenisnya

31/12/2023

Apa itu CV perusahaan? CV perusahaan atau commanditaire vennootschap merupakan salah satu bentuk usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

Proses pendiriannya yang terbilang lebih mudah daripada badan usaha lainnya menyebabkan CV adalah perusahaan paling banyak dipilih oleh pelaku UMKM dan pengusaha pemula.

Apa Itu CV Perusahaan?

Apa Itu cv perusahaan? Commanditaire Vennootschap atau CV perusahaan merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda. Sementara itu, dalam bahasa Indonesia sendiri, CV dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. 

Definisi CV perusahaan, secara sederhana, adalah badan usaha yang didirikan atau dibentuk oleh dua orang yang berbagi peran sebagai sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu pasif bertanggung jawab atas penanaman modal, sedangkan sekutu aktif memiliki tanggung jawab menjalankan aktivitas CV. Persentase pembagian hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat Pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
  • Setiap sekutu pasif (komanditer) disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  • Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
  • Sekutu pasif bisa juga disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.

Ciri-Ciri CV Perusahaan

Sama seperti badan usaha lainnya, CV perusahaan juga memiliki karakteristiknya sendiri, seperti:

  • Pendirinya terdiri dari dua orang atau lebih
  • Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  • Sekutu aktif mengelola perusahaan.
  • Sekutu pasif menanamkan modal.
  • Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  • Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  • Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  • Diakui secara legal.
  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Jeni-Jenis CV Perusahaan

Setelah membahas apa itu CV perusahaan dan ciri-cirinya, selanjutnya adalah jenis-jenis CV yang terbagi menjadi Janis CV:

Bersaham

CV jenis ini mengeluarkan saham yang bisa sekutu aktif maupun pasif ambil. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.

Murni

Jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.

Campuran

Biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.

Itulah penjelasan tentang apa itu CV perusahaan, ciri-ciri dan jenisnya. Semoga bisa membantu. 

Bantuan Pendirian CV

Bagi Anda yang merupakan pengusaha baru atau yang ingin mendirikan perusahaan baru, tentunya perlu menyiapkan banyak dokumen. Jika Anda melakukannya sendiri secara satu persatu proses pembuatan CV ini, tentu akan menguras waktu dan tenaga.

Jika ingin lebih mudah, ada aplikasi TNOS untuk membantu mengurus legalitas CV. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  



Baca Juga: Jasa Buat CV Perusahaan Secepat Kilat





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp