Jenis Legalitas Usaha Yang Perlu Diketahui
Bisnis perlu memiliki legalitas yang bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha, mencegah kerugian dari hal-hal yang tidak diinginkan, serta meningkatkan nilai perusahaan.
Legalitas berupa izin usaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis atau usahanya dengan aman dan nyaman. Selain itu, juga sebagai bentuk taat kepada hukum.
Legalitas usaha tidak hanya diperuntukkan sebagai dokumen formalitas saja, tapi juga memiliki manfaat lain yang bisa dirasakan oleh para pelaku usaha, seperti:
1. Bukti Kepatuhan Hukum
Sebagai pelaku usaha dan warga negara yang baik haruslah mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Sarana Perlindungan Hukum
Bisnis yang mempunyai legalitas usaha resmi akan terhindar dari risiko penertiban dari pihak berwajib. Hal ini tentunya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya.
3. Mempermudah Pengembangan Bisnis
Untuk bisa memperbesar sebuah bisnis, diperlukan modal yang besar juga, maka dengan adanya legalitas bisnis ini perusahaan bisa mendapatkan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan tambahan modal yang dibutuhkan.
4. Media Promosi
Dengan memiliki legalitas bisnis dapat berdampak pada peningkatan penjualan karena adanya rasa kepercayaan dari masyarakat atau konsumen.
5. Persyaratan untuk Keperluan Bisnis
Adanya legalitas bisnis dapat membantu mempermudah bisnis untuk mendapatkan proyek. Hal ini bisa terjadi karena suatu bisnis yang ingin mengikuti tender membutuhkan dokumen-dokumen hukum sebagai salah satu persyaratannya.
Setiap jenis usaha memiliki izin usaha yang berbeda-beda. Berikut beberapa jenis legalitas usaja yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang digunakan oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. Penerbitan Nomor Induk Berusaha ini setelah pelaku usaha mendaftarkan usahanya.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU dibutuhkan untuk membuat dokumen pendukung lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya. SKDU bisa didapatkan melalui kelurahan ataupun kecamatan setempat.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik wajib pajak perorangan maupun badan hukum. NPWP ini dibutuhkan sebagai identitas wajib pajak sekaligus untuk administrasi pajak lainnya.
4. Izin Usaha Dagang (UD)
UD merupakan surat yang diberikan kepada perseorangan untuk menjalankan usaha dagangnya. Izin usaha ini hanya diberikan kepada jenis usaha yang pengelolaannya hanya dilakukan oleh perseorangan.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU ini merupakan salah satu jenis izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan,badan usaha maupun perusahaan. Surat ini digunakan sebagai bukti izin tempat usaha yang pelaku usaha dirikan dan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan.
6. Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip merupakan surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bukti izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah.
7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI merupakan surat yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha kecil menengah untuk dapat menjalankan usaha industrinya.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) guna memberikan izin para pelaku usaha untuk melaksanakan usaha perdagangannya.
9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Teruntuk jenis usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, maka membutuhkan Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk dapat menjalankan seluruh bisnisnya.
10. Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Gangguan merupakan surat yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha melalui Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota. Berupa surat keterangan yang menyatakan bahwa warga yang ada di sekitar lokasi usaha tidak merasa terganggu dan keberatan dengan adanya usaha tersebut.
11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperbesar, mengurangi, dan/atau ingin merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku akan membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai IMB dan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.
13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang harus dimiliki oleh segala jenis usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti penyediaan akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan lain sebagainya.
Memiliki legalitas usaha sangat penting untuk para pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak memilikinya, maka bisa saja mengalami dampak buruk, seperti:
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara kami melalui chat atau video call dengan aplikasi Tnos. Masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar