Syarat Legalitas Usaha untuk Toko Online

22/02/2024

Memiliki usaha sendiri menjadi impian bagi banyak orang. Usaha atau bisnis yang dimaksud di sini dapat berupa banyak hal, termasuk toko online. Di era yang serba canggih ini, toko online menjadi tujuan banyak orang sehingga menjadi pilihan yang tepat untuk berusaha. Berikut ini adalah syarat legalitas usaha untuk toko online yang perlu Anda lengkapi.


Apa Syarat Legalitas Toko Online?

Membangun sebuah bisnis dapat menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang, termasuk dalam usaha membangun toko online. Toko online yang dapat dipercaya banyak orang memerlukan banyak pendukung, mulai dari SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni, produk yang layak jual dan berkualitas tinggi, hingga legalitas usaha yang dimiliki.

Legalitas usaha diperlukan bisnis agar dapat diakui oleh negara dan dapat mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Legalitas usaha membuat bisnis berjalan dengan lancar tanpa tersandung hal-hal berbau hukum yang memang sudah mengatur para pelaku bisnis terkait legalitas usahanya.

Kepemilikan legalitas usaha pada bisnis yang Anda jalankan juga dapat meningkatkan rasa percaya pelanggan Anda. Pelanggan akan lebih percaya dengan produk atau layanan yang Anda tawarkan. Selain itu, pelanggan akan merasa aman dengan menggunakan produk atau layanan yang Anda berikan karena sudah memiliki legalitas usaha dari negara.

Baca juga: Apa Itu CV Perusahaan Definisi Ciri Ciri dan jenisnya

Sayangnya, ada beberapa pelaku usaha yang belum sadar akan pentingnya legalitas usaha ini. Beberapa pelaku usaha tersebut menganggap legalitas ini menjadi suatu hal yang dapat dipikirkan belakangan. Hal ini tidak patut untuk ditiru mengingat legalitas usaha yang Anda miliki sangat penting dan bermanfaat di masa kini maupun di masa mendatang.

Jika Anda memiliki bisnis atau toko online, Anda juga perlu mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang patuh dan taat aturan. Selain itu, kepedulian Anda terhadap hukum yang berlaku menunjukkan bahwa Anda mampu bertanggung jawab dengan usaha atau bisnis online yang Anda kelola.

Bagian ini akan menjawab apa saja syarat legalitas usaha untuk toko online yang perlu Anda pahami. Jadi, Anda perlu menyimaknya dengan saksama agar dapat menerapkannya di kehidupan nyata. Anda perlu membaca dan mencatatnya agar tidak ada bagian-bagian yang terlupakan yang akan mempersulit proses legalitas usaha di masa mendatang.

Baca juga: Bisakah Pelaku Usaha Tidak Wajib Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan?

Dikutip dari situs resmi CNBC Indonesia, Menteri Perdagangan Indonesia tahun 2019, Agus Suparmanto, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjajakan barangnya di platform e-commerce perlu memiliki izin usaha. Ia menegaskan bahwa prinsip dasarnya adalah semua usaha di wilayah Indonesia harus punya izin usaha.

Bagi Anda yang memiliki toko online, Anda tidak perlu khawatir. Proses pembuatan izin usaha untuk toko online tergolong cukup mudah. Persyaratannya pun sudah diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019. Proses pembuatan izinnya pun dapat dilakukan secara online melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (online single submission).

Dalam pembuatan dan aktivasi akun OSS, badan usaha perlu mendaftarkan diri di sistem OSS dengan meng-input NIK (Nomor Induk Kependudukan) penanggung jawab di badan usaha dan beberapa informasi lain pada form registrasi yang ada. Lalu, sistem akan mengirim dua pesan email pada badan usaha untuk melakukan registrasi dan verifikasi akun OSS.

Badan usaha perlu membuka email tersebut dan tidak mengabaikannya. Hal ini dikarenakan email verifikasi berisi user-ID dan password sementara untuk melakukan login di sistem OSS yang tersedia. Bagi badan usaha yang bingung dengan tahap ini, Anda dapat mengonsultasikannya dengan TNOS melalui tnos.co.id.

Toko online perorangan perlu meng-input NIK untuk dapat mengakses OSS dan melengkapi form yang tersedia. Lalu, sistem OSS akan mengirim dua pesan email kepada pelaku usaha perorangan untuk registrasi sekaligus verifikasi akun OSS. Email tersebut akan berisi user-ID dan password sementara untuk dapat melakukan login di sistem OSS.

Baca juga: Jenis Legalitas Usaha Yang Perlu Diketahui


Apa Akibatnya Bagi Pengusaha Toko Online Jika Tidak Memiliki Legalitas?

Dikutip dari situs Detik, bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada sistem akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi juga dapat berupa teguran untuk sanksi pertama dan sanksi kedua dapat berupa pencabutan SIUP.

Sanksi ini tentu saja perlu menjadi perhatian lebih bagi Anda yang sedang berusaha mengingat pentingnya legalitas usaha ini. Anda perlu mendaftarkan ulang ataupun mendaftar pertama kali untuk toko online Anda. Pemerintah pun sudah mempermudah pelaku usaha online untuk dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem online yang tertera.

Legalitas usaha untuk toko online Anda perlu dilakukan dengan saksama dan hati-hati. Peraturan yang berlaku juga perlu Anda patuhi untuk membuat usaha Anda legal. Jika Anda mengalami kebingungan mengenai legalitas toko online ataupun pembuatan PT online, Anda dapat mengakses tnos.co.id sekarang juga!


Sumber:

  1. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191205130820-37-120580/jualan-di-online-wajib-punya-izin-apa-kata-e-commerce 
  2. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4817631/tenang-bikin-izin-usaha-toko-online-cukup-pakai-ktp#:~:text=Namun%2C%20toko%20online%20yang%20merupakan,yang%20pakai%20KTP%20per%20orangan.
  3. https://kumparan.com/berita-terkini/cara-gampang-membuat-surat-keterangan-usaha-online-1wBnB8XhHl0/4 



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp