Bisakah Pelaku Usaha Tidak Wajib Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan?

31/10/2023


Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan adalah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Tapi ternyata tidak semua pelaku usaha itu wajib mengurus SIUP, lho. Kira-Kira jenis usaha seperti apa saja sih yang dimaksud?

Usaha Yang Tidak Wajib Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Pemerintah telah membuat peraturan pengecualian untuk perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009. Berikut kriteria perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP:

Memiliki kegiatan usaha diluar sektor perdagangan

Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya dengan sektor diluar perdagangan, tidak wajib untuk mengurus SIUP. Misalnya kegiatan jasa notaris, jasa kantor akuntan publik, jasa advokat, praktek dokter, jasa pendidikan non formal maupun bentuk jenis usaha yang tidak dijalankan dalam bentuk badan usaha baik yang tidak berbentuk hukum atau badan usaha berbentuk hukum.

Kantor perwakilan dan kantor cabang

Jika perusahaan membuka kantor cabang, maka kantor cabang tersebut tidak diwajibkan atau tidak perlu mengurus SIUP baru. Tapi dengan syarat kegiatan usaha yang berjalan sama dengan yang dilakukan oleh kantor pusat. SIUP hanya dibutuhkan untuk perusahaan yang sedang mengembangkan jenis usaha baru.

Perusahaan perdagangan mikro 

Selanjutnya adalah perusahaan perdagangan mikro yang memiliki kriteria, seperti usaha perseorangan atau persekutuan, kegiatan usaha yang diurus dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan memiliki kekayaan bersih maksimal lima puluh juta rupiah. 



Jadi, dapat disimpulkan untuk beberapa perusahaan yang bergerak dibidang non perdagangan dengan kriteria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP dalam menjalankan usahanya. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin dibantu untuk mengurus legalitas atau surat izin usaha bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara kami melalui chat atau video call dengan aplikasi Tnos. Masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp