Mantan Pacar Ancam Sebarkan Video Berbau Pornografi

30/11/2024


Mantan pacar ancam sebarkan video atau gambar berbau pornografi ke internet, apa yang harus dilakukan?

Tindakan pengancaman ini biasa disebut sebagai revenge porn yang bisa juga diartikan sebagai pornografi balas dendam yang kebanyakan dilakukan oleh mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. Tentunya, hal ini merupakan suatu tindakan serius dan tidak etis yang dapat menyebabkan kerugian besar untuk korbannya. 

Mantan Pacar Ancam Sebarkan Video Pornografi

Tindakan pengancaman ini biasa orang kenal dengan istilah revenge porn yang mengacu pada tindakan ancaman hingga penyebaran gambar atau video seksual dari seseorang melalui internet. Sedangkan menurut Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyebutkan jika revenge porn adalah penyebaran konten yang merusak reputasi secara digital dengan motif balas dendam. 

Baca Juga: Stop Menyebarkan Video Kekerasan!

Dampak Negatif Bagi Para Korbannya

Kebanyakan kasus korbannya berasal dari kaum perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban. 

Meskipun kebanyakan kasus pengancaman ini dilakukan oleh mantan pasangan dengan motif balas dendam. Namun tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki motif lainnya, seperti motif ekonomi, ketenaran, maupun hiburan. Sayangnya, reaksi masyarakat terhadap kasus seperti ini kerap kali menyudutkan korban karena dianggap sebagai akibat dari tindakannya sendiri.

Dampak negatif dari tindakan ini tentunya jelas akan memengaruhi kehidupan korban. Umumnya, korban akan mengalami kecemasan, depresi, gangguan tidur, panik, mengisolasi dirinya sendiri hingga paling ekstrim adalah timbulnya keinginan mengakhiri hidupnya. 

Selain itu, korban berisiko mengalami pelecehan di dunia nyata, kehilangan pekerjaannya, kerugian secara materiil karena diancam untuk mentransferkan sejumlah uang agar foto atau video miliknya tidak tersebar luas, hingga memiliki krisis kepercayaan untuk menjalin hubungan romantic di kemudian hari. 

Lalu, dengan dampak tersebut apakah korban revenge porn bisa mendapatkan perlindungan hukum? Apakah pelaku penyebaran bisa dijerat hukum?

Pandangan Hukum di Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum, memiliki aturan yang berkaitan dengan pornografi dan penyebarannya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, konten yang dikategorikan sebagai pornografi adalah berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Jika revenge porn dilakukan oleh seseorang dengan mengancam menyebarkan video bernuansa seksual melalui chat bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE, yaitu:

“ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, Pada Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal1 angka 8 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Perbuatan merekam video bernuansa seksual dan menyebarkannya termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1),  yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.”

Kemudian tindakan menyebarluaskan konten kasus KGBO tanpa sepengetahuan dan persetujuan  juga dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terakhir, dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku revenge porn dapat dikenai sanksi berdasarkan UU TPKS Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan seksual tanpa consensus, mentransmisikan konten tanpa izin, hingga penguntitan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis  elektronik. Hukumannya yaitu, pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Jika disertai dengan pemerasan atau ancaman, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Baca Juga: Pornografi Deepfake Berstatus Darurat Nasional di Korea Selatan

Jika Anda menemui masalah hukum terkait mendapatkan ancaman penyebaran konten pribadi dan membutuhkan nasihat dari pengacara berpengalaman, Anda bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara TNOS yang profesional melalui layanan pendampingan hukum dari aplikasi TNOS.


Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp