Stop Menyebarkan Video Kekerasan!

30/05/2024


Menyebarkan video kekerasan di internet, bisa saja dilaporkan dengan tuduhan menebar ketakutan. Itulah alasan mengapa sangat penting untuk memahami aturan dan larangan yang tertuang dalam undang-undang tentang penyebaran video agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini kita berada di era digital dimana perangkat digital sudah terintegrasi ke dalam kehidupan sehari-hari hampir semua orang. Mulai dari komunikasi interpersonal hingga cara kita bepergian dan bahkan membayar sesuatu, semua orang dapat menikmati kenyamanan hidup dalam masyarakat digital dengan satu atau lain cara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa digitalisasi secara halus mengubah cara masyarakat menjalani hidup.

Dalam masyarakat digital, penyebaran Internet secara besar-besaran juga membawa tantangan baru. Orang-orang kini dapat mengakses semua informasi yang tersedia di internet dengan mudah dan cepat. Mereka juga bisa meuliskan berbagai komentar dengan berani. Hal ini pun juga sama dengan menyebarkan video kekerasan yang dapat membuat orang-orang yang menontonnya menjadi trauma.

Baca Juga: Awas Jangan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho!

Jerat Hukum Jika Menyebarkan Video Kekerasan

Masih ingatkah Anda video kekerasan yang terjadi pada anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora? Unggahan atas rekaman video berdurasi 57 detik itu menayangkan aksi keji terhadap David.

Video tersebut dapat ditemukan di berbagai media sosial dengan mengetikkan kata kunci terkait kasus tersebut. Masyarakat dihimbau untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut-ikutan menyebar video berisi aksi kekerasan tersebut.

Dalam pernyataan resmi Divisi Humas Polri, seseorang yang menyebarkan video mengandung aksi kekerasan bisa ditindak yang berujung pidana.

Menyebarkan video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Konsultasi Hukum Video Call dengan Pengacara Handal

Jika Anda memiliki permasalahan hukum atau ingin menanyakan lebih lanjut terkait menyebarkan video kekerasan, Anda bisa melakukan konsultasi hukum dengan pengacara lewat video call melalui aplikasi TNOS.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan konsulatasi video call dengan pengacara handal:

  • Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
  • Pilih bagian layanan hukum
  • Kemudian pilih konsultasi hukum via Video Call
  • Pilih pengacara pilihan Anda
  • Lakukan pembayaran

Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call.

Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 

Baca Juga: Cara Konsultasi Hukum Video Call Lewat Aplikasi Bisa Sambil Rebahan

 






hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp