Awas Jangan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho!

29/10/2023


Mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan tindakan melanggar privasi seseorang yang melanggar hukum. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti hal ini dan menganggap mengambil atau merekam tanpa izin bahkan menyebarkannya merupakan hal yang sepele dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan hukuman pidana. 

Pelanggaran privasi seperti mengambil gambar atau merekam tanpa izin, seperti tidak mematuhi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi terkait dengan hak privasi seseorang yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan  dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Lebih lanjut, mengambil gambar atau merekam tanpa izin juga bisa termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena jika ada pihak yang mengambil gambar atau merekam tanpa izin kemudian menyebarluaskannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Maka, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dan dapat dijatuhi hukum pidana.

Merekam Tanpa Izin Berdasarkan UU 

Selain melanggar Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, perbuatan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin dan menyebarluaskannya ternyata juga merupakan tindakan yang melanggar Pasal 12 ayat 1, yang mengatur bahwa:

  1. Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
  2. Penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat potret 2 (dua) orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya. 

Hukuman Mengambil Gambar atau Merekam Tanpa Izin

Bagi para pihak yang mengambil gambar atau merekam tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat beberapa macam sanksi pidana yang bisa diberikan terhadap pelaku. 

Namun, pemberian sanksi pidana pada pelaku dapat ditinjau dari motif pelaku dalam melakukan tindakannya tersebut. Salah satu sanksinya, yaitu jika pelaku melakukannya dengan tujuan komersial dengan menguntungkan dirinya sendiri maka pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 115 UUHC, yaitu:

“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret kepentingan reklame atau periklanan secara komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah.”

Sedangkan jika tujuan pelaku memotret atau merekam orang lain tanpa izin dengan maksud atau tujuan melakukan pencemaran nama baik terhadap korban maka pelaku dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur bahwa:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, tindakan merekam tanpa izin lalu menyebarkannya juga bisa dijerat UU ITE Pasal 32 ayat (2) yang mana disebutkan bahwa orang lain tidak boleh mengintervensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain.

Jika terbukti melanggar ketentuan dari pasal tersebut, maka bisa kena tuntutan dengan UU ITE Pasal 48 dengan minimal hukuman 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk penyebaran tanpa izin di medsos. 

Demikianlah beberapa penjelasan terkait bahayanya merekam tanpa izin kemudian menyebarkannya. Semoga bermanfaat. 


Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara kami melalui chat atau video call dengan aplikasi Tnos. Masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp