Hak Anak Dalam Keluarga Beda Agama Yang Telah Bercerai
Hak anak dalam keluarga beda agama yang telah bercerai salah satunya adalah hak dalam memilih atau memeluk agama yang akan dia percayai. Perlu diketahui, bahwa perceraian tidak memutuskan kewajiban orang tua terhadap anak, maka anak juga berhak menuntut orang tuanya untuk dipenuhi hakhaknya. Dalam hal orang tua berpisah karena perceraian, dan pengadilan memutuskan anak diasuh oleh salah satu pihak, ayah atau ibu, kewajiban dan tanggung jawab orang tua tetap mengikat sampai anak mencapai usia dewasa.
Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai berikut:
(1) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Anak berhak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,
(3) Anak berhak mendapat kesempatan yang seluaslasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial,
(4) Pasal 6 lebih khusus mengatur tentang hak anak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
Sementara itu, salam pasal 2 (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, memuat beberapa hak-hak anak yaitu anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Beberapa aturan ini menjelaskan bahwa orang tua, lingkungan dan Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak anak, dalam hak hidup, pendidikan, pengembangan diri sesuai minat, dan hak untuk beragama.
Baca Juga: Alasan Perceraian Karena Murtad, Begini Pandangan Hukumnya
Hak beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin kebebasannya. Di Indonesia jaminan tersebut telah diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UndangUndang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Dalam hal ini anak juga termasuk sebagai subjek hukum yang mendapatkan perlindungan penuh untuk memilih dan melaksanakan hak beragamanya. Apalagi anak yang tumbuh dalam keluarga tidak utuh karena alasan perceraian, ditambah dengan kondisi keyakinan beragama orang tua yang berbeda tentu akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan kenyamanan dalam beragama.
Situasi ini mungkin belum terasa pada anak yang masih di bawah lima tahun, namun berbeda dengan anak yang sudah beranjak pada usia sekitar 7-12 tahun yang sekiranya sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk.
Berkaitan dengan pemenuhan hak beragama anak, pada proses perceraian kedua orang tuanya, majelis hakim perlu menggali latar belakang ayah dan ibu sebelum memutuskan hak asuh anak. Maka dari itu majelis hakim akan memberikan hak asuh pada salah satu orang tua yang seagama dengan anak untuk menjamin hak beragama anak, dan orang tua yang berakhlak baik, bertanggung jawab dan amanah dengan pemeliharaan anak, agar anak dampak terjamin hak berkembangnya dan mampu diminimalisir kemungkinan penelantaran anak oleh orang tua asuhnya.
Hak beragama anak dalam keluarga beda agama meliputi:
Dalam konteks tanggung jawab memberikan pendidikan pada anak, maka orang tua harus memastikan bahwa anak memperoleh hak pendidikan dan pengajaran agama dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat dan bakatnya (Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Dalam rangka memenuhi hak beragama anak, maka setiap anak harus dijamin haknya untuk mengembangkan dan memajukan dirinya, dilindungi dan dihormati sesuai dengan status agama anak.
Orang tua wajib memfasilitasi terselenggaranya pendidikan anak dalam pendidikan formal maupun pendidikan agama anak. Perlindungan agama ini juga berlaku di satuan pendidikan anak yang mempunyai karakter keagamaan yang berbeda dengan agama anak.
Semua anak mempunyai hak untuk menjalankan ritual ibadah sesuai status agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).
Hak-hak ini merupakan wujud dari jaminan dan penghormatan negara terhadap hak anak untuk berkembang sesuai agama dan bakatnya. Dalam rangka pemenuhan hak beribadah sesuai agamanya, maka orang tua yang berbeda agama dengan anak harus menghormatinya, begitu juga ketika anak melaksanakan aktivitas agamanya di sekolah dan masyarakat.
Salah satu permasalahan yang dihadapi anak dalam keluarga beda agama adalah adanya perbedaan agama orang tua. Maka di manapun hak asuh anak berada, apakah berada pada orang tua yang seagama atau beda agama dengan anak, maka orang tua harus menghormati agama anak sesuai status agama anak.
Sesuai dengan amanat Kompilasi Hukum Islam, anak yang masih di bawah umur 12 tahun mendapatkan pengasuhan oleh ibunya selama ibunya memenuhi syarat-syarat untuk mengasuh anak. Dan setelah umur 12 tahun anak dapat memilih untuk ikut pada pengasuhan ayah atau ibu. Jika anak memilih pindah pengasuhan orang tua yang sesuai dengan kebebasan dan kesadaran anak dalam beragama, maka anak harus diberikan kebebasan untuk memilih agamanya sendiri yang benar-benar ia yakini bisa menjadi pedoman dan pegangan dalam hidupnya. Karena pada umur 12 tahun ke atas umumnya telah timbul emosi keagamaan dalam dirinya, yaitu getaran jiwa yang mendorong seseorang melakukan tindakan-tindakan keagamaan yang akan terjadi ketika ia dewasa.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Dalam Pernikahan Beda Agama
Jika Anda menemui masalah hukum terkait hak asuh anak atau masalah perceraian dan membutuhkan nasihat dari pengacara berpengalaman, Anda bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara TNOS yang profesional melalui layanan pendampingan hukum dari aplikasi TNOS.
Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar