Hak Asuh Anak Dalam Pernikahan Beda Agama

27/11/2024

Hak asuh anak dalam pernikahan beda agama, perlu diketahui bahwa ketentuan dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 41 huruf a disebutkan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan.

Ini berarti, Jika ada pasangan berbeda agama yang bercerai keputusan mengenai hak asuh anak akan diselesaikan melalui pengadilan negeri. Akan tetapi, sebagai gambaran mengenai pembagian hak asuh anak dalam hal perceraian beda agama, berdasarkan hukum Islam, sebagaimana ketentuan Pasal 105 KHI, apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 210/K/AG/1996, yang pada intinya menerangkan bahwa agama merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) terhadap anaknya yang belum mumayyiz.

Baca Juga: Hak Asuh Jatuh Ke Tangan Ayah, Emang Bisa?

Hak Asuh Anak Dalam Pernikahan Beda Agama

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 35/2014, menyatakan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Hal ini berarti anak harus diasuh sesuai dengan agama yang dianutnya agar perkembangan mental dan spiritualnya baik.

Lebih lanjut, selain melihat agama dari orang tua yang akan mendapatkan hak asuh si anak, tentu saja harus dilihat juga perilaku dari si orang tua. Kesamaan agama tidak menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan hal yang terbaik bagi si anak (dalam pengasuhan ayah atau ibunya), melainkan juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi si anak.

Kemudian terkait biaya, jika jatuh hak asuh anak kepada ibunya, hal ini bukan berarti serta-merta bapaknya terbebas dari kewajiban, namun tetap menanggung biaya anak. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 41 huruf b dan c UU Perkawinan yang menerangkan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Baca Juga: Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak

Hak Anak Setelah Perceraian

Perlu diketahui, bahwa perceraian tidak memutuskan kewajiban orang tua terhadap anak, maka anak juga berhak menuntut orang tuanya untuk dipenuhi hakhaknya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai berikut:

(1) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Anak berhak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,

(3) Anak berhak mendapat kesempatan yang seluaslasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial,

(4) Pasal 6 lebih khusus mengatur tentang hak anak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

Lebih lanjut, dalam pasal 2 (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, memuat beberapa hak-hak anak yaitu anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. Beberapa aturan ini menjelaskan bahwa orang tua, lingkungan dan Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak anak, dalam hak hidup, pendidikan, pengembangan diri sesuai minat, dan hak untuk beragama.


Jika Anda menemui masalah hukum terkait hak asuh anak dan membutuhkan nasihat dari pengacara berpengalaman, Anda bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara TNOS yang profesional melalui layanan pendampingan hukum dari aplikasi TNOS.


Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp