Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak
Penyebab ibu kehilangan hak asuh anak bisa saja terjadi dalam banyak kasus perceraian. Menurut Undang-Undang, hakim harus memberikan hak asuh sesuai dengan kepentingan terbaik anak. Pada ketentuan UU umum disebutkan jika pasangan yang memiliki anak bersama saat menikah, maka perwalian bersama atas anak dan hak orangtua adalah sama.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebenarnya tidak mengatur secara tegas siapa yang berhak memperoleh hak asuh anak. Melainkan hanya menegaskan bahwa orangtua tetap memiliki kewajiban mendidik dan memelihara anak meskipun setelah resmi bercerai.
Dalam kebanyakan kasus, pihak ibu memang sering kali memenangkan hak asuh anaknya. Hal ini sebenarnya wajar saja karena dalam aturan, khususnya bagi pasangan yang beragama Islam, tertulis pada Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum berusia 12 tahun diserahkan pemeliharaannya kepada sang ibu.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut:
Dalam hal terjadinya perceraian:
Meski dalam UU tersebut menyebutkan bahwa hak asuh anak jatuh pada sang ibu, namun ada beberapa hal yang juga bisa menjadi penyebab ibu kehilangan hak asuh anak. Sehingga hak asuh anak justru jatuh kepada sang ayah.
Mengutip dari buku Menolak Kemudharatan oleh Ahmad Syahrus Sikti (2020: 124), peraturan hak asuh anak dibuat untuk mencegah anak terlantar dari tanggung jawab orangtua dalam mengurusnya. Berikut adalah beberapa penyebab ibu kehilangan hak asuh anak dalam pengadilan:
Kemudian, berdasarkan yurisprudensi umum yang digunakan dalam menentukan hak asuh terhadap anak, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, berbunyi:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Kendati demikian, hak asuh pada ibu tetap dapat ditarik apabila memiliki beberapa kriteria di atas.
Jadi, dapat disimpulkan penyebab ibu kehilangan hak asuh anak bisa terjadi karena ibu, tidak amanah; tidak mempunyai kemauan dalam mendidik anak-anak; tidak dapat menjaga pertumbuhan, pendidikan dan kenyamanan anak-anak; dan tidak mampu menjaga kemaslahatan dan kepentingan anak-anak.
Baca Juga: Dampak Perceraian Terhadap Anak
Komentar