Jenis-Jenis Putusan Hakim di Pengadilan Yang Perlu Diketahui
Putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan. Dengan adanya putusan ini, maka dapat menentukan nasib terdakwa dan berat ringannya suatu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Ada tiga jenis putusan hakim dalam tindak pidana, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan pemidanaan.
Menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan bebas terjadi karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.
Dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP, antara lain:
Dasar hukum putusan lepas dari segala tuntutan tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, pada putusan pelepasan, tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum nyatanya memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan “perbuatan pidana” tetapi masuk ke ranah hukum perdata, hukum dagang, atau hukum adat.
Baca Juga: Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Menurut Pasal 193 ayat (1) KUHAP, putusan pemidanaan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Pemidanaan berarti terdakwa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Lebih lanjut, penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan.
Adapun bentuk putusan pemidanaan yang dapat dijatuhkan oleh hakim yang diatur dalam KUHAP, di antaranya:
a. Pidana pokok, yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.
b. Pidana tambahan, yang terdiri atas pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim.
Perlu Anda ketahui, hakim dapat menilai bahwa telah terjadi suatu tindak pidana atau tidak dalam sebuah perkara dan memutus perkara tersebut.
Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan komprehensif solusi hukum mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika sudah, maka kamu akan terhubung dan dibantu oleh mitra pengacara TNOS yang profesional sampai masalah Anda tuntas. Selamat mencoba!
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Mengenal Jenis Saksi Pidana Dalam Persidangan Perkara Pidana
Komentar