Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Perbedaan tersangka, terdakwa dan terpidana masih kerap sulit diartikan serta salah menafsirkannya oleh kebanyakan masyarakat awam yang tidak melek hukum. Tersangka, terdakwa dan terpidana merupakan status yang dikenakan oleh seseorang yang sedang mengalami perkara hukum. Bagaimana cara membedakannya, bergantung dari tahapan proses hukum yang sedang mereka jalani.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Status tersangka diberikan setelah proses penyelidikan lalu bukti permulaan telah ditemukan yang mengindikasikan suatu tindak pidana dan kemudian selanjutnya dilakukan penyidikan. Dengan status tersangka, seseorang baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah.
Untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya harus ada minimal dua bukti yang diatur dalam Pasal 184, yakni keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Hak tersangka
Terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh seorang tersangka. Hak-hak tersebut, yakni:
Selain itu, KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.
Baca Juga: Mengapa Tersangka Didampingi Pengacara?
Menurut KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Status terdakwa diberikan pada seorang terdakwa berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, juga bisa diberikan pada seorang terdakwa yang sedang menjalani proses pengadilan di mana yang bersangkutan akan dituntut di persidangan.
Sama seperti tersangka, terdakwa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi hal ini diatur dalam KUHAP. Hak-hak tersebut, yakni hak untuk:
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Status terpidana diberikan saat proses hukum di pengadilan telah selesai dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terpidana juga memiliki hak-hak yang sama dengan terdakwa dalam proses penahanan, yaitu terkait pendampingan bantuan hukum dan menerima kunjungan. Selain itu, seorang terpidana juga berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus Pidana?
Demikianlah penjelasan terkait perbedaan tersangka, terdakwa dan terpidana. Semoga bisa membantu.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika sudah, maka pengacara pendampingan hukum akan mendampingi dan menyelesaikan masalah hukum Anda. Selamat mencoba!
Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Pendampingan Hukum, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar