Mengenal Jenis Saksi Pidana Dalam Persidangan Perkara Pidana
Saksi pidana dalam perkara pidana adalah individu yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait suatu tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.
Lebih lanjut, keterangan saksi berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.
Jadi, untuk menjadi seorang saksi, individu haruslah orang yang benar-benar mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana tersebut. Jika saksi hanya mendengar dan mengetahui adanya suatu tindak pidana dari cerita orang lain, maka tidak termasuk ke dalam alat bukti yang sah.
Saksi ini telah dipilih dan diajukan oleh penuntut umum dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan akan memberatkan terdakwa.
Dipilih atau diajukan oleh penuntut umum/ terdakwa/penasihat hukum yang keterangan atau kesaksian yang ia berikan akan meringankan terdakwa.
Memiliki pengetahuan dan keahlian khusus mengenai sesuatu yang menjadi sengketa dan memberikan penjelasan serta bahan baru bagi hakim untuk memutuskan perkara.
Korban yang disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan sebagai (saksi) yang kebetulan mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
Keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain. Saksi jenis ini bukanlah alat bukti yang sah, namun keterangannya perlu didengar hakim untuk memperkuat keyakinan.
Saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang bersama melakukan tindakan pidana. Saksi jenis ini umumnya ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman.
Merupakan orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik atau penyelidik.
Saksi yang merupakan pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Itulah penjelasan tentang jenis-jenis saksi pidana. Perlu diketahui, sebagai seorang saksi tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Tentunya hak dan kewajibannya telah diatur dalam Perundang-Undangan.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar