Apa Itu Molka di Kasus Burning Sun Yang Lagi Viral
Molka merupakan istilah dari Korea Selatan yang merupakan singkatan dari mollae-kamera yang secara harfiah berarti “kamera tersembunyi”. Istilah ini mengacu pada berbagi video kamera tersembunyi di situs porno tertentu yang merekam sebagian besar perempuan di tempat umum tanpa persetujuan mereka.
Video dan gambar yang direkam secara diam-diam oleh individu dengan kamera yang dipasang pada sepatu atau pakaian dan diarahkan ke rok wanita di angkutan umum atau eskalator, atau dengan kamera mikro yang dipasang dan disembunyikan di toilet atau ruang ganti. Bisa juga terjadi ketika seorang pasangan merekam lawannya di tengah situasi privasi tanpa persetujuan. Rekaman itu bisa disebar dan dijadikan ancaman bagi korban alias revenge porn.
Istilah molka pun baru-baru ini kembali viral setelah munculnya film dokumenter “Burning Sun” yang dikeluarkan oleh BBC. Kasus “Burning Sun” pun mengaitkan beberapa nama K-pop Idol, seperti Seungri (EX Big Bang), Jung Joon Young, Choi Jong Hoon (EX FT Island), dan Lee Jong Hyun (EX CN Blue).
Dalam kasus molka yang mengaitkan beberapa nama Kpop Idol tersebut, muncul sebuah percakapan pada tahun 2015 hingga 2016. Dalam percakapan tersebut, telah membuktikan bahwa Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon terlibat dalam kasus Molka. Joon Young membagikan video hasil Molka di sebuah grup chat.
Nah, Seung Ri dan Lee Jong Hyun juga menjadi anggota dalam grup tersebut. Gara-gara kasus tersebut, Seung Ri makin sulit mengelak apalagi muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus Burning Sun.
Setelah proses hukum yang panjang, pelaku yang dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman. Jung Joon Young dihukum lima tahun penjara atas pemerkosaan dan kasus Molka. Choi Jong Hoon menerima hukuman penjara 2,5 tahun atas kasus pemerkosaan, sementara Seungri dihukum 18 bulan penjara atas berbagai tuduhan, termasuk Molka, penggelapan, narkoba, dan bisnis prostitusi. Hukuman ini menunjukkan bahwa hukum dapat mengejar dan menghukum pelaku kejahatan meskipun mereka adalah figur publik.
Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan hukuman untuk mendistribusikan pornografi. Untuk membuat gambar seksual, pelanggar dapat menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda £6.770 dan jika mendistribusikannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal 7 tahun penjara dan denda £20.200.
Namun, pada kenyataannya, sistem ini tidak ditegakkan dengan baik karena tampaknya hanya 8,7% dari mereka yang ditangkap yang dipenjara pada hukuman pertama dan hanya 119 pelaku dari 6.465 orang yang dikirim ke penjara pada tahun 2017.
Masyarakat Korea pun telah meminta Pemerintah harus segera mengubah kebijakannya dengan mengkriminalisasi pembuatan film dan menonton Molka serta mengubah cara mereka mendekati korban tanpa menambah trauma mereka. Banyak korban perempuan mengalami sikap menyalahkan korban dan pelecehan dari polisi, dan beberapa laporan mengenai korban molka melakukan bunuh diri setelah respons polisi yang buruk.
Baca Juga: Awas Jangan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana Lho!
Jika Anda mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan secara langsung dengan pengacara, bisa menggunakan LAYANAN PENDAMPINGAN HUKUM di aplikasi TNOS. Anda bia memilih mitra pengacara TNOS sendiri.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
· Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
· Pilih bagian layanan hukum
· Kemudian pilih pendampingan hukum
· Pilih mitra pengacara pilihan Anda
· Tentukan jam pendampingan dan jenis perkara pendampingan
· Lakukan pembayaran
Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar