Mengenal Apa Itu Revenge Porn dan Hukumannya di Indonesia

29/10/2023



Dunia maya kembali dibuat resah dengan maraknya kejahatan siber dan yang cukup mencuri perhatian khalayak beberapa tahun belakangan ini adalah kasus revenge porn yang kebanyakan wanita menjadi korbannya.

Revenge porn bisa juga diartikan sebagai pornografi balas dendam yang kebanyakan dilakukan oleh mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. Tentunya, hal ini merupakan suatu tindakan serius dan tidak etis yang dapat menyebabkan kerugian besar untuk korbannya. 

Apa Itu Revenge Porn

Istilah revenge porn mengacu pada tindakan ancaman hingga penyebaran gambar atau video seksual dari seseorang melalui internet. Sedangkan menurut Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyebutkan jika revenge porn adalah penyebaran konten yang merusak reputasi secara digital dengan motif balas dendam. 

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus revenge porn ini masuk dalam kategori kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO):

  • Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming)
  • Pelecehan online (cyber harassment)
  • Peretasan (hacking)
  • Konten ilegal (illegal content)
  • Pelanggaran privasi (infringement of privacy)
  • Ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution)
  • Pencemaran nama baik (online defamation) dan rekrutmen online (online recruitment

Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Tahunan LBH APIK Jakarta Tahun 2022, terdapat 440 kasus KGBO tercatat pada tahun 2020. Ancaman penyebaran gambar atau foto yang bernuansa seksual menjadi bentuk KGBO tertinggi mencapai 212 kasus. Kebanyakan pelaku merupakan mantan pacar korban dan ini terjadi pada 182 kasus. 

Dampak Revenge Porn Bagi Korbannya

Kebanyakan kasus KGBO, korbannya berasal dari kaum perempuan, namun laki-laki juga memiliki kemungkinan menjadi korban. 

Meskipun kebanyakan kasus revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan dengan motif balas dendam. Namun tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki motif lainnya, seperti motif ekonomi, ketenaran, maupun hiburan. Sayangnya, reaksi masyarakat terhadap kasus seperti ini kerap kali menyudutkan korban karena dianggap sebagai akibat dari tindakannya sendiri.

Dampak negatif dari revenge porn jelas akan memengaruhi kehidupan korban. Umumnya, korban akan mengalami kecemasan, depresi, gangguan tidur, panik, mengisolasi dirinya sendiri hingga paling ekstrim adalah timbulnya keinginan mengakhiri hidupnya. 

Dampak negatif lainnya korban berisiko mengalami pelecehan di dunia nyata, kehilangan pekerjaannya, kerugian secara materiil karena diancam untuk mentransferkan sejumlah uang agar foto atau video miliknya tidak tersebar luas, hingga memiliki krisis kepercayaan untuk menjalin hubungan romantic di kemudian hari. 

Lalu, dengan dampak tersebut apakah korban revenge porn bisa mendapatkan perlindungan hukum? Apakah pelaku penyebaran bisa dijerat hukum?

Revenge Porn Secara Hukum di Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum, memiliki aturan yang berkaitan dengan pornografi dan penyebarannya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, konten yang dikategorikan sebagai pornografi adalah berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Jika revenge porn dilakukan oleh seseorang dengan mengancam menyebarkan video bernuansa seksual melalui chat bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE, yaitu:

“ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, Pada Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal1 angka 8 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Perbuatan merekam video bernuansa seksual dan menyebarkannya termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1),  yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.”

Kemudian tindakan menyebarluaskan konten kasus KGBO tanpa sepengetahuan dan persetujuan  juga dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terakhir, dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku revenge porn dapat dikenai sanksi berdasarkan UU TPKS Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan seksual tanpa consensus, mentransmisikan konten tanpa izin, hingga penguntitan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis  elektronik. Hukumannya yaitu, pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Jika disertai dengan pemerasan atau ancaman, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Hal yang Perlu Dilakukan Saat Mengalami Revenge Porn

Jika kamu mengalami revenge porn, sebisa mungkin  kumpulkan semua hal yang bisa menjadi barang bukti dan simpan di tempat yang aman. Selanjutnya hindari berhubungan dengan terduga pelaku penyebaran konten dan laporkan serta blokir. 

Jika korban sudah siap, mintalah  bantuan dengan menghubungi Lembaga bantuan dan pihak berwenang yang dapat mendampingi pelaporan kasus revenge porn ini. Berikut beberapa Lembaga yang dapat dihubungi:

  • Komnas Perempuan : hotline 24 jam di nomor 129 atau melalui Whatsapp 08111-129-129
  • LBH Apik Jakarta : Whatsapp 0813-8882-2669


Untuk pendampingan hukum atau berkonsultasi dengan pengacara berpengalaman bisa melalui aplikasi Tnos. Melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call atau chat untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp