Pembuatan PT Virtual Office, Ini Syaratnya!
Pembuatan PT virtual office pada dasarnya memungkinkan perusahaan untuk tidak memiliki kantor atau Gedung secara fisik yang mana setiap karyawannya melakukan pekerjaan di luar kantor. Meskipun tidak memiliki kantor fisik, namun perusahaan tersebut tetap dapat mencantumkan alamat kantor pemilik jasa penyewaan virtual office.
Adanya pembuatan PT virtual office ini bisa menjadi solusi bagi para pengusaha yang baru merintis bisnisnya. Keberadaan virtual office dapat dipastikan legal.
Ada beberapa syarat untuk pembuatan PT virtual office khusus wilayah Jakarta, antara lain:
Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi. Lokasi usaha tidak boleh berada di jalur hijau, zona pemerintahan nasional, zona pemerintahan daerah atau zona perumahan kampung. Harus berada di zona perkantoran, perdagangan dan jasa, atau zona campuran, sekalipun bentuk fisik tempat usaha adalah rumah.
Pastikan lokasi virtual office yang ingin Anda sewa telah memiliki izin lokasi dengan melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selanjutnya, syarat pembuatan PT virtual office adalah lokasi usaha harus punya izin lingkungan Amdal atau UKL/UPL.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menjadi acuan dalam menentukan jenis usaha. Dasar hukum dari KBLI ada pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik nomor 19 tahun 2017.
Agar bisa memproses Pengusaha Kena Pajak (PKP), pastikan virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan aturan dasar.
Baca Juga: Jenis Usaha Yang Cocok Untuk Punya Virtual Office
Adapun pemilik usaha wajib melampirkan beberapa dokumen resmi atas nama 2 anggota direksi sebagai penanggung jawab untuk pembuatan PT dan virtual office. Dokumen yang dibutuhkan adalah:
Tapi jika perusahaan perorangan, dokumen resmi tersebut cukup diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin.
Tips Menggunakan Virtual Office
Baca Juga: Jenis Usaha Yang Cocok Untuk Punya Virtual Office
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen legalitas usaha, bisa menggunakan layanan legalitas badan usaha dari TNOS. Mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:
Dalam waktu 7 hari, data Anda akan diproses untuk pembuatan legalitas badan usaha. Semoga bisa membantu.
Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Legalitas Badan Usaha, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Jenis Usaha Yang Harus Punya Kantor Fisik
Komentar