Pembuatan PT Virtual Office, Ini Syaratnya!

01/05/2024


Pembuatan PT virtual office pada dasarnya memungkinkan perusahaan untuk tidak memiliki kantor atau Gedung secara fisik yang mana setiap karyawannya melakukan pekerjaan di luar kantor. Meskipun tidak memiliki kantor fisik, namun perusahaan tersebut tetap dapat mencantumkan alamat kantor pemilik jasa penyewaan virtual office. 

Adanya pembuatan PT virtual office ini bisa menjadi solusi bagi para pengusaha yang baru merintis bisnisnya. Keberadaan virtual office dapat dipastikan legal. 

Syarat Pembuatan PT Virtual Office

Ada beberapa syarat untuk pembuatan PT virtual office khusus wilayah Jakarta, antara lain:

  • Lokasi usaha sesuai pembagian zonasi

Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi. Lokasi usaha tidak boleh berada di jalur hijau, zona pemerintahan nasional, zona pemerintahan daerah atau zona perumahan kampung. Harus berada di zona perkantoran, perdagangan dan jasa, atau zona campuran, sekalipun bentuk fisik tempat usaha adalah rumah. 

  • Izin lokasi telah sesuai

Pastikan lokasi virtual office yang ingin Anda sewa telah memiliki izin lokasi dengan melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Izin lingkungan

Selanjutnya, syarat pembuatan PT virtual office adalah lokasi usaha harus punya izin lingkungan Amdal atau UKL/UPL. 

  • Bidang usaha sesuai

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menjadi acuan dalam menentukan jenis usaha. Dasar hukum dari KBLI ada pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik nomor 19 tahun 2017.

  • Telah dikukuhkan pengusaha kena pajak

Agar bisa memproses Pengusaha Kena Pajak (PKP), pastikan virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan aturan dasar. 

Baca Juga: Jenis Usaha Yang Cocok Untuk Punya Virtual Office

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Virtual Office

  1. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha; atau
  2. Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) memenuhi kriteria:
  • Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
  • Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir;
  • Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
  • Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;
  • Mampu menjaga ketertiban lingkungan.

Adapun pemilik usaha wajib melampirkan beberapa dokumen resmi atas nama 2 anggota direksi sebagai penanggung jawab untuk pembuatan PT dan virtual office. Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • KTP Jakarta (salah satu direksi)
  • Kartu keluarga
  • NPWP perorangan
  • Data rekening serta surat rekomendasi dari bank
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua persyaratan. Pemilik usaha juga harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Tapi jika perusahaan perorangan, dokumen resmi tersebut cukup diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin.

Tips Menggunakan Virtual Office

  • Pelajari sekam pembayaran sewa kantor
  • Mempelajari paket yang ditawarkan 
  • Pilih lokasi strategis dan mudah terjangkau
  • Pastikan Virtual ball sudah punya IMB
  • Sesuaikan kapasitas ruangan dengan kebutuhan bisnis anda. Umumnya, disediakan ruangan untuk kapasitas mulai dari 1 orang hingga 12 orang.

Baca Juga: Jenis Usaha Yang Cocok Untuk Punya Virtual Office

Pengurusan Pembuatan PT

Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen legalitas usaha, bisa menggunakan layanan legalitas badan usaha dari TNOS. Mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:

  • Download aplikasi TNOS
  • Buka aplikasi dan pilih menu layanan legalitas badan usaha
  • Isi dan lampirkan data yang diperlukan dengan jelas
  • Lakukan pembayaran

Dalam waktu 7 hari, data Anda akan diproses untuk pembuatan legalitas badan usaha. Semoga bisa membantu. 

Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Legalitas Badan Usaha, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan. 

Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 

Baca Juga: Jenis Usaha Yang Harus Punya Kantor Fisik





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp