Jenis Usaha Yang Harus Punya Kantor Fisik
Saat ini, jenis usaha yang menggunakan virtual office semakin digemari karena dianggap sebagai salah satu alternatif oleh para pelaku usaha yang baru mulai merintis usahanya. Virtual office atau kantor virtual merupakan konsep bisnis digital, dimana perusahaan yang menyewa bisa mendapatkan alamat bisnis tanpa perlu menyewa kantor fisik.
Dengan menggunakan Virtual office, pelaku usaha bisa memiliki alamat domisili perusahaan di lokasi yang strategis tanpa harus membeli atau menyewa gedung kantor sendiri sehingga dapat menghemat biaya operasional. Namun, sayangnya tidak semua jenis usaha bisa menggunakan konsep satu ini.
Pariwisata adalah salah satu jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office. Hal ini karena dalam bisnis pariwisata dibutuhkan izin khusus yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berdasarkan peraturan Menteri pariwisata tentang penerbitan TDUP (Permenpar 10/2018), lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu hal yang menjadi syarat mutlak penerbitan TDUP.
Untuk memperoleh TDUP maka pelaku usaha wajib memenuhi komitmen izin lokasi, izin gangguan, dan juga memiliki bukti kepemilikan lokasi usaha. Petugas dari Kemenparekraf sebagai kementerian yang berwenang mengeluarkan TDUP juga akan melakukan pengecekan/survei langsung ke lokasi usaha. Hal tersebut membuat virtual office tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk bidang usaha ini.
Contoh bidang usaha pariwisata adalah usaha jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain-lain. Semua bidang usaha pariwisata tersebut tidak dapat lepas dari lokasi usaha pariwisata yang jelas dan nyata. Selain itu, TDUP hanya diterbitkan apabila telah memenuhi komitmen prasyarat perizinan terkait lainnya.
Usaha dalam bidang jasa konstruksi tidak dapat didirikan dengan virtual office karena dibatasi oleh beberapa persyaratan tertentu. Kegiatan usaha jasa konstruksi mensyaratkan berbagai perizinan khusus seperti pengajuan Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 52 angka 7 UU Cipta Kerja, jasa konstruksi juga harus memiliki kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Alat-alat konstruksi tentu memiliki ukuran yang tidak kecil sehingga membutuhkan lokasi usaha yang besar untuk menyimpannya. Karena itu, bidang usaha ini harus memiliki lokasi usaha sendiri untuk memenuhi perizinan yang dibutuhkan, beroperasi, serta menyimpan peralatan yang dibutuhkan dan virtual office bukanlah pilihan yang tepat.
Berkembangnya perekonomian digital menarik minat para pengusaha untuk melakukan bisnis online (e-commerce). Untuk mencegah melakukan penipuan terhadap konsumen, pemerintah kemudian membuat larangan penggunaan Virtual office bagi perusahaan e-Commerce.
Menurut PP No. 80 tahun 2019, pelaku usaha yang bergerak dibidang perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki layanan pengaduan konsumen yang mencangkup alamat dan nomor kontak pengaduan. Dengan demikian perusahaan e-Commerce wajib memiliki alamat perusahaan yang jelas dan nyata.
Baca Juga: Syarat Legalitas Usaha untuk Toko Online
Usaha properti seperti real estate tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung akan memakan biaya dalam jumlah besar.
Perusahaan dengan pemasukan yang besar mencapai 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan harus melewati verifikasi serta peninjauan lokasi oleh Dirjen Pajak.
Perusahaan properti biasanya akan memerlukan tempat yang luas untuk memamerkan produk properti yang dijual/disewakan. Oleh karena itu, tidak bisa menggunakan virtual office.
Usaha di bidang transportasi harus memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan kendaraan yang dimiliki. Oleh karena itu Virtual office tidak bisa digunakan untuk jenis usaha ini.
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen legalitas usaha, bisa menggunakan layanan legalitas badan usaha dari TNOS. Mengurus legalitas badan usaha dengan mudah dan cepat hanya 7 hari lewat aplikasi TNOS. Caranya mudah, yaitu dengan:
Dalam waktu 7 hari, data Anda akan diproses untuk pembuatan legalitas badan usaha. Semoga bisa membantu.
Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Legalitas Badan Usaha, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Peran Penting Pengawalan dalam Perjalanan Bisnis
Komentar