Perbedaan Pencabulan dan Pemerkosaan Serta Jerat Hukumnya
Mungkin banyak yang belum tahu tentang perbedaan pencabulan dan pemerkosaan, seringnya dianggap sama. Padahal dari segi hukum keduanya memiliki definisi dan hukum tindak pidana yang berbeda.
Secara umum, perkosaan dan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Setiap pelanggaran hukum pidana KUHP yang dilakukan masyarakat maka akan dijatuhi sanksi pidana.
Lalu apa perbedaan pencabulan dan pemerkosaan dalam KUHP?
Pengertian pencabulan itu sendiri terdapat dalam Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Dalam pasal tersebut, tidak membatasi klasifikasi pelaku dan korban dalam perbuatan cabul. Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dapat menjadi korban maupun pelaku.
Selain pasal 289, perbuatan cabul juga diatur dalam KUHP pasal 290, 291, 292, 293, 294, 295, dan 296.
Lebih lanjut, menurut R. Soesilo, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Contoh perbuatan cabul adalah mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya.
Baca Juga: Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pengertian perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Dalam pasal ini tidak menyebutkan dengan spesifik mengenai pemerkosaan sebagai tindakan yang dilakukan pada perempuan.
Berdasarkan pengertian dari kedua pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa perbedaan pencabulan dan pemerkosaan ada pada tindakannya. Pemerkosaan adalah tindakan persetubuhan, sedangkan pencabulan adalah tindakan perbuatan cabul dimana perbuatan cabul ini bukan persetubuhan.
Namun, saat ini definisi perkosaan dan pencabulan telah mengalami perkembangan. Menurut Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak yang diperbarui tahun 2014 menyatakan bahwa tidak harus ada ancaman kekerasan atau unsur kekerasan agar bisa dibuktikan sebagai tindak pencabulan atau pemerkosaan.
Jika sudah ada bukti yang menyatakan bahwa itu adalah tindakan pencabulan atau pemerkosaan, maka pelaku sudah bisa dikenai hukuman pidana.
Demikianlah penjelasan terkait perbedaan pencabulan dan pemerkosaan. Semoga bisa membantu.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika sudah, maka pengacara pendampingan hukum akan mendampingi dan menyelesaikan masalah hukum Anda. Selamat mencoba!
Nah, setiap kali melakukan pemesanan Layanan Pendampingan Hukum, Anda dapat melakukan check out payment dengan metode pembayaran melalui kartu kredit BCA dengan Cicilan 0% tenor 3&6 bulan.
Oia, Ada kabar baik nih buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS telah hadir di App Store! Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
Komentar