Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang dimaksud adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 ada 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Mengutip dari sumber yang sama, perempuan adalah korban yang paling banyak daripada laki-laki.
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”
Beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022, diantaranya adalah Pelecehan Seksual Nonfisik dan Fisik.
Baca Juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
1. Pelecehan Seksual Nonfisik
Berdasarkan penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022, “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Adapun jerat pidana bagi pelaku perbuatan kejahatan atau kekerasan seksual secara nonfisik dapat dikenai dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan.atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
2. Pelecehan Seksual Fisik
Dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 jerat pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik, yaitu:
Selain menggunakan sanksi hukum pidana dan denda yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, penting untuk menciptakan sanksi sosial yang efektif melalui peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual.
Baca Juga: Inilah Alat Bukti Jika Kamu Alami Kekerasan Seksual
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar