Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
Kasus kekerasan seksual saat ini menjadi isu yang sering dialami oleh sejumlah masyarakat Indonesia. Pelecehan seksual ialah sebuah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan seksual yang ingin dikehendaki.
Kekerasan ialah sebuah perilaku yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berupa tindakan mengancam ataupun menyebabkan terjadinya kerusakan fisik hingga menyebabkan kematian seseorang.
Kekerasan seksual di Indonesia terjadi didalam berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa dan tidak memandang jenis kelamin, ini dialami oleh perempuan dan laki-laki juga.
Kekerasan ini sudah sangat melanggar hak asasi manusia, kejahatan martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus diminimalisir. Korban tindak pidana kekerasan seksual ini sering dialami kaum perempuan yang harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga bisa terbebas dari kekerasan, penyiksaan ataupun perlakuan yang tidak manusiawi.
Tindak pidana kekerasan seksual ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2022 lalu.
Aturan ini berisi mengenai sejumlah peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai kekerasan seksual yang belum maksimal dalam upaya pencegahan, perlindungan, keadilan, serta pemulihan.
Peraturan prundang-undangan yang ada saat ini pun belum memenuhi kebutuhan korban tindak pidana kekerasan seksual dan belum menyeluruh dalam mengatur hukum acara.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak kekerasan seksual bisa diberikan melalui berbagai macam cara. Beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual ialah sebagai berikut:
Pemberian Restitusi dan Kompensasi
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Pasal 7A Ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi seperti:
Konseling
Konseling diberikan sebagai upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual. Pelayanan konseling yang diberikan kepada korban yang menderita. Pemberian konseling ini berupa bantuan medis ataupun pemeriksaan kesehatan.
Bantuan Hukum
Bantuan hukum ialah sebagai bentuk pendamping untuk korban kekerasan seksual, bantuan ini diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Upaya perlindungan hukum kepada korban kekerasan tindak pidana pelecehan seksual ialah sebuah cara apparat hukum dalam melindungi korban dari tindakan kekerasan serta untuk membantu memulihkan kondisi korban perkosaan di masyarakat.
Upaya perlindungan oleh hukum terbagi menjadi dua yaitu:
a. Perlindungan Oleh Hukum
Korban dapat menuntut kerugian terhadap pelaku tindak pidana kekerasan. Adapun beberapa peraturan perlindungan korban yaitu:
Ketentuan tersebut berada pada Pasal 14A, Pasal 14B dan 14C ayat (1) KUHP.
Ketentuan tentang Penggabungan Perkara Ganti Kerugian terdapat padal Pasal 98 s/d Pasal 101 yang mengatur mengenai ganti rugi yang diberikan oleh korban dengan menggabungkan perkara pidana dan perdata.
Pada Pasal 45 dan Pasal 49 menjelaskan mengenai hak-hak wanita.
Undang-undang ini memberikan jaminan hukum dan memberikan tanggung jawab negara dalam memberikan layanan perlindungan bagi korban.
b. Perlindungan Oleh Masyarakat
Keluarga harus bisa membantu memberikan motivasi, dukungan serta melindunginya dari kejahatan disekitarnya.
Masyarakat membantu dalam memulihkan kondisi korban dan berupaya untuk melindungi korban.
Undang-undang ini membantu untuk melindungi korban kekerasan seksual serta dapat menjadi tahap penyelesaian kasus kekerasan seksual. Sehingga hukum di Indonesia membantu dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, konsultasi hukum pidana sangat diperlukan untuk membantu dalam memberikan bantuan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
Sekian informasi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apabila kamu mengalami kekerasan seksual, kamu bisa berkonsultasi lewat Aplikasi TNOS. Silakan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan perlindungan dan keamanan untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.
Komentar