Ajukan Gugatan Nafkah Anak Pada Ayah Yang Tidak Bertanggung Jawab
Dalam perceraian, mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan sebenarnya sah-sah saja apabila dal putusan ceria tidak membahas mengenai nafkah dan/atau apabila mantan suami tidak menafkahi sesuai isi putusan.
Perlu diketahui, saat masih berada pada rentang usia kategori anak, seorang anak dapat meminta orangtua untuk memenuhi kewajibannya yang salah satunya adalah memberi nafkah. Seseorang disebut anak jika dia belum berusia 18 tahun serta masih dalam kandungan.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya serta UU PKDRT mengatur sejumlah kewajiban atau tanggung jawab ayah sebagai orangtua. Adapun 5 kewajiban ayah berdasarkan hukum adalah sebagai berikut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebagai seorang ayah atau orangtua dari anaknya secara undang-undang memberikan nafkah pada anak adalah kewajiban dan tugas seorang ayah yang harus dilakukan.
Seorang anak yang lahir dari kedua orang tuanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari penelantaran kedua orangtuanya. Setiap orang juga dilarang untuk menelantarkan anak dalam keluarganya, sebab hal ini sejalan dengan ketentuan hukum bahwa anak wajib diberikan kehidupan, dirawat, dan dipelihara.
Baca Juga: Jika Mantan Suami Tidak Memberikan Kewajiban Finansial dan Nafkah Setelah Cerai
Maka, jika ada seorang ayah yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai orangtua untuk memberikan nafkah pada anak dapat dikenakan sanksi pidana.
Adapun sanksinya, yaitu dapat dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kemudian seorang ayah yang melakukan penelantaran terhadap anak dapat pula diancam pidana penjara Pasal 77 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental maupun sosial.
Lebih lanjut, dalam hal putusan perceraian telah diatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah anak, namun jika mantan suami tidak bersedia menjalankan isi putusan, alih-alih mengajukan gugatan nafkah, Anda selaku mantan istri dapat menuntut nafkah anak setelah cerai berdasarkan Pasal 196 dan Pasal 197 HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (HIR).
Baca Juga: Kewajiban Finansial dan Nafkah Anak setelah Bercerai
Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait syarat dan cara mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama dapat meliputi:
Adapun mekanisme mengajukan gugatan nafkah anak:
Anda ingin mengajukan gugatan nafkah anak pada proses perceraian? Anda bisa menggunakan layanan komprehensif solusi hukum dari TNOS yang siap mendampingi masalah hukum Anda secara menyeluruh.
Pengacara perceraian merupakan ahli hukum yang biasanya mengurus perkara perceraian, hak asuh anak, tunjangan anak, tunjangan pasangan maupun perkara kekeluargaan lainnya. Dengan menggunakan jasanya, maka proses perceraian dan pengajuan gugatan nafkah anak dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan komprehensif solusi hukum mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Jika sudah, maka kamu akan terhubung dan dibantu oleh mitra pengacara TNOS yang profesional sampai masalah Anda tuntas. Selamat mencoba! Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar