Kewajiban Finansial dan Nafkah Anak setelah Bercerai

20/01/2024

Rumah tangga yang utuh dan harmonis merupakan impian setiap pasangan yang menjalani pernikahan. Akan tetapi, impian tersebut bisa runtuh karena perceraian. Efek yang dihasilkan akibat perceraian juga beragam, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, seperti nafkah anak setelah bercerai. Ingin tahu penjelasan lengkapnya? Simak di sini sampai akhir!


Pengertian Perkawinan

Sebagaimana disimpulkan dari Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari Undang-Undang tersebut saja, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk ikatan lahir dan batin yang kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal inilah yang membuat perkawinan bukan menjadi sesuatu yang sembarangan dan mudah dilakukan, melainkan membuatnya menjadi hal yang sakral dan harus dipertimbangkan dengan matang.

Setiap pasangan memperjuangkan perkawinan agar kekal, tapi banyak hal yang menjadi penghalang kekekalan tersebut, seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Hal ini sebagaimana dikutip dari Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut dapat menjadi penyebab putusnya perkawinan.

Putusnya perkawinan akibat perceraian dapat dilakukan karena kehendak suami atau cerai talak atau kehendak istri atau cerai gugat. Kedua kehendak tersebut diajukan ke Pengadilan Agama untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Bagaimana Hak Asuh Anak Jika Terjadi Perselingkuhan?


Bagaimana Kewajiban Finansial dan Nafkah Anak setelah Bercerai?

Undang-Undang Nomor 1 Th. 1974 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 jo PERMA Nomor 3 Thn. 2017 jo SEMA No. 3 Tahun 2018 jo SEMA Nomor 2 Th. 2019 jo KHI menjelaskan bahwa ada beberapa hak perempuan yang harus didapat pasca cerai. Pastikan Anda memahaminya dengan baik, ya!

Perempuan berhak atas nafkah dalam masa tunggu (nafkah iddah), nafkah masa lampau (nafkah madhiyah), penghibur (mut’ah), dan pemeliharaan anak (hadhanah). Nafkah iddah berarti nafkah yang wajib diberikan mantan suami ke mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa tunggu, kecuali mantan istri melakukan nusyuz.

Nafkah madhiyah merupakan nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh mantan suami ke mantan istri saat keduanya masih terikat kepada perkawinan yang sah. Sementara itu, penghibur adalah pemberian mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak. Mut’ah atau penghibur ini bisa berupa uang atau benda lainnya.

Hak perempuan lainnya adalah hak pemeliharaan/asuh anak. Hak ini merupakan hak pemeliharaan atas anak yang belum berumur dua belas tahun ataupun anak yang sudah berusia >12 tahun, tapi lebih memilih diasuh oleh ibunya. TNOS atau https://tnos.co.id/ siap melayani konsultasi mengenai hak asuh anak pasca cerai dengan maksimal.

Baca juga: Dihalangi Bertemu Anak setelah Bercerai? Ini Hukumnya!

Undang-Undang yang sama juga mengatur mengenai hak-hak anak setelah perceraian terjadi. Setelah suami dan istri bercerai, anak berhak mendapat nafkah lampau anak atau nafkah madhiyah anak. Nafkah ini adalah nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) ke anaknya saat anak tersebut belum dewasa dan mandiri (usia 21 tahun).

Sementara itu, anak juga berhak mendapat biaya pemeliharaan atau biaya hadhanah dan nafkah anak. Biaya ini adalah biaya yang digunakan untuk pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak asuhnya atau hak hadhanah/pemeliharaannya sudah ditetapkan pada salah satu orang tuanya atau keluarga lain.

Pasal 80 ayat 4 Huruf C Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa nafkah keluarga yang mana di dalamnya termasuk nafkah kehidupan dan pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah. Saat terjadi perceraian, biaya pemeliharaan anak akan ditanggung oleh ayahnya, seperti yang dijelaskan di Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam.

Pada intinya, biaya pemeliharaan anak akan ditanggung oleh mantan suami atau ayah sang anak sehingga mantan istri atau ibu sang anak tidak perlu khawatir saat mengurus anak setelah terjadi perceraian. Hal ini dikarenakan anak berhak memperoleh nafkah dari ayahnya.

Baca juga: Ini Empat Poin Penting Tentang Pembagian Harta Gono-Gini


Kesimpulan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal dengan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, ada beberapa hal yang melatarbelakangi putusnya ikatan perkawinan, seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.

Jika terjadi perceraian, mantan istri berhak mendapat nafkah iddah, nafkah madhiyah (nafkah masa lampau), mut’ah atau penghibur, dan hadhanah atau hak asuh anak. Sementara itu, anak juga berhak memperoleh nafkah madhiyah anak, biaya hadhanah atau biaya pemeliharaan, dan nafkah anak.

Perkara perceraian memang memilukan sekaligus membingungkan. Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami kendala saat mengurus perceraian, segerakan berkonsultasi dengan ahlinya hukum, https://tnos.co.id/! TNOS akan menawarkan sesi konsultasi hukum online gratis untuk urusan perceraian, termasuk nafkah anak setelah bercerai.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp