Dihalangi Bertemu Anak setelah Bercerai? Ini Hukumnya!
Bertemu anak secara rutin menjadi sebuah impian bagi setiap orang tua. Namun, hal ini dapat menjadi hal yang rumit ketika kedua orang tua memutuskan untuk bercerai. Ada juga beberapa pihak yang menghalangi pihak lain untuk bertemu anak setelah bercerai. Lalu, bagaimana hukum atau peraturan yang berkaitan dengan hal ini? Simak selengkapnya di sini!
Perceraian merupakan salah satu hal yang paling dihindari dalam suatu ikatan pernikahan. Hal ini dikarenakan perceraian dapat berakibat pada banyak hal, khususnya hal-hal yang cenderung merugikan. Ada banyak hal yang membuat pihak merasa dirugikan atau keduanya merasa dirugikan akibat perceraian yang dilakukan.
Terlepas dari alasan perceraian yang dilakukan, setiap pihak yang akan bercerai perlu mempertimbangkan risiko perceraian, termasuk dampaknya. Salah satu dampak yang paling berpengaruh ketika pasangan yang akan bercerai telah memiliki anak adalah masalah yang berkaitan dengan hak asuh anak.
Jika merujuk pada praktik peradilan yang ada di Indonesia, hak asuh anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun akan otomatis diberikan kepada ibunya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Pada intinya, pasal tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hak asuh anak di bawah usia tersebut jatuh kepada ibunya.
Peraturan lain yang menyebutkan bahwa anak yang berusia di bawah 12 tahun, maka hak asuhnya ada di tangan ibu adalah Putusan MA RI Nomor 27 K/AG/1982 tanggal 20 Agustus 1983. Putusan tersebut menjelaskan bahwa anak yang belum berumur dua belas tahun sebaiknya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya selama ibunya memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dan ada juga Putusan MA Nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang pada intinya menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara suami dan istri, maka anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya sebaiknya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan anak, yaitu ibu.
Baca juga: Bingung Tentang Persoalan Hutang setelah Bercerai? Ini Penjelasannya!
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada peraturan yang menyebutkan bahwa hak asuh tidak selamanya bisa jatuh kepada ibu tergantung ibunya memenuhi persyaratan yang berlaku atau tidak. Jika si ibu tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka hak asuh bisa jatuh kepada ayah dari anak tersebut.
Dalam praktiknya, ada beberapa alasan yang memungkinkan hak asuh jatuh kepada ayah, seperti:
1. Ibu dari anak tersebut meninggalkan dalam jangka waktu lama;
2. Ibu dari anak tersebut sering mabuk dan keluar malam;
3. Ibu dari anak tersebut merupakan pengguna narkoba;
4. Ibu dari anak tersebut dalam keadaan gila atau tidak waras; dan
5. Ibu dari anak tersebut mengidap penyakit tertentu yang dapat membahayakan anak jika berdekatan.
Alasan-alasan tersebut tidak dapat disebutkan secara sembarangan. Pihak ayah perlu menyebutkan alasan tersebut dengan bukti-bukti kredibel. Jika Anda mengalami kebingungan terkait hal ini, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum yang kredibel, seperti TNOS. Anda dapat mengunjungi TNOS melalui https://tnos.co.id/.
Baca juga: Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak
Pada dasarnya, anak tetap dapat bertemu dengan orang tua meskipun status orang tuanya telah bercerai. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 14 UU 35/204. Selain tetap dapat bertemu, si anak juga tetap dapat berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya. Hal ini adalah hak dari anak tersebut.
Jadi, pada dasarnya, jika ada pihak yang melarang seseorang bertemu anaknya setelah bercerai, baik pihak mantan istri atau pihak mantan suami, maka hal ini sebenarnya tidak benar. Jika mantan istri melarang mantan suami bertemu anaknya, maka pada dasarnya mantan istri tidak berhak melarang pertemuan tersebut.
Putusan perceraian yang menyatakan bahwa, meskipun hak asuh anak jatuh kepada ibunya, ayah memiliki hak untuk bertemu anaknya, termasuk kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya hingga anak dewasa. Jika Anda mengalami kebingungan terkait penjelasan ini, Anda dapat menanyakan detailnya pada TNOS melalui https://tnos.co.id/.
Selain itu, dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, hak ayah untuk tetap bertemu anaknya dilindungi. Ini berarti bahwa anak-anak memiliki hak untuk dididik dan dibesarkan bersama oleh kedua orang tuanya tanpa pengecualian.
Hak asuh anak memanglah menjadi hal yang rumit dan seringkali menjadi penyebab percecokan antara kedua belah pihak. Namun, keputusan yang ditetapkan perlu dipatuhi bersama. Jika pihak yang mendapat hak asuh melarang pihak lainnya bertemu dengan sang anak setelah bercerai, maka hal ini tidak dibenarkan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika Anda masih mengalami kebingungan atau mengalami kendala terkait hak asuh ataupun masalah dilarang bertemu anak setelah bercerai, Anda dapat berkonsultasi dengan TNOS. TNOS melayani konsultasi hukum online gratis melalui link https://tnos.co.id/.
Komentar