Jika Mantan Suami Tidak Memberikan Kewajiban Finansial dan Nafkah Setelah Cerai
Nafkah setelah cerai merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh para pria yang telah bercerai, apalagi jika memiliki anak dari mantan pasangannya.
Sebagai seorang suami, ketentuan mengenai kewajiban suami untuk menafkahi mantan istrinya pasca bercerai terdapat dalam UU Perkawinan. Pada Pasal 41 c UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan: “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”
Karena kewajiban yang dimaksud ditentukan oleh pengadilan, maka Hakim memiliki pertimbangan dalam meletakan tanggung jawab atau justru membebaskan tanggung jawab terhadap seorang suami yang digugat cerai oleh istrinya.
Berdasarkan peraturan tersebut, apabila setelah ada perceraian hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau biaya penghidupan, maka hal tersebut wajib dilaksanakan oleh mantan suami.
Ada empat jenis nafkah setelah cerai yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya, yaitu:
Selain itu, mengenai nafkah ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), yang mengatakan selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
Baca Juga: Kewajiban Finansial dan Nafkah Anak setelah Bercerai
Dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (2) huruf a PP Perkawinan dikatakan bahwa proses perceraian yang sedang terjadi antara suami-isteri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami untuk melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada isterinya. Demikian pula tugas kewajiban suami-isteri itu terhadap anak-anaknya, harus dijaga.
Lalu, bagaimana jika mantan istri dan anak tidak diberikan nafkah setelah cerai? Langkah hukum yang bisa dilakukan jika suami menolak untuk memberikan nafkah adalah dengan mengajukan permintaan tertulis atau lisan tersebut. Nantinya ketua pengadilan akan memberikan teguran dengan memanggil yang bersangkutan agar mematuhi putusan hakim untuk memberikan nafkah setelah bercerai sesuai ketentuan.
Anda bisa mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar