Bahaya Deepfake Porn dan Solusi Hukumnya

29/03/2024


Deepfake porn bisa dikatakan merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang sangat meresahkan. Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi kecerdasan buatan telah melewati batas kemampuan untuk membuat orang terlihat dan terdengar seperti orang lain.

Adalah teknologi deepfake yang menggunakan suatu bentuk kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video atau gambar yang sering menampilkan orang-orang yang telah diubah secara digital, baik itu suara, wajah, atau tubuhnya, sehingga mereka tampak “mengatakan” atau “melakukan” sesuatu yang lain atau benar-benar orang lain.

Maraknya teknologi deepfake telah menimbulkan banyak kekhawatiran dan tantangan di era digital. Di antara kekhawatiran tersebut, salah satu kekhawatiran yang paling mengkhawatirkan adalah penyebaran pornografi deepfake, yang terus berkembang, sehingga menimbulkan masalah etika, hukum, dan psikologis yang signifikan.

Konten Deepfake Porn 

Kasus penggunaan pertama yang menerapkan teknologi deepfake secara luas— seperti yang sering terjadi pada teknologi baru—adalah pornografi. Pada September 2019, 96% video deepfake online adalah pornografi, menurut laporan Deeptrace.

Sejumlah situs web yang didedikasikan khusus untuk deepfake porn telah bermunculan, dan secara kolektif mengumpulkan ratusan juta penayangan selama dua tahun terakhir. Pornografi deepfake hampir selalu bersifat non-konsensual, melibatkan sintesis buatan atas video eksplisit yang menampilkan selebritas terkenal atau kontak pribadi.

Deepfake porn melibatkan penempatan wajah seseorang pada gambar atau video seksual, untuk membuat konten realistis yang belum pernah mereka buat. Yang perlu dilakukan adalah memilih foto orang yang ingin mereka lihat digabungkan ke dalam adegan seksual, dan mengunggahnya. Hanya dengan beberapa klik, video pornografi dapat dibuat dengan dibintangi oleh orang-orang yang tidak pernah menyetujui konten tersebut diproduksi.

Berdasarkan analisis Channel 4 News terhadap lima situs deepfake yang paling banyak dikunjungi menemukan hampir 4.000 orang terkenal terdaftar, 255 di antaranya adalah orang Inggris.

Mereka termasuk aktor perempuan, bintang TV, musisi dan YouTuber, yang belum disebutkan namanya, yang wajahnya ditempelkan pada materi pornografi menggunakan kecerdasan buatan.

Bahaya Deepfake Porn

Biasanya, deepfake digunakan untuk menyebarkan informasi palsu dengan sengaja atau mungkin ada niat jahat di balik penggunaannya. Mereka dapat dirancang untuk melecehkan, mengintimidasi, merendahkan dan merendahkan orang lain. Deepfake juga dapat menimbulkan misinformasi dan kebingungan mengenai isu-isu penting.

Lebih jauh lagi, teknologi deepfake dapat memicu tindakan tidak etis lainnya seperti membuat film porno untuk balas dendam (revenge porn), yang mana perempuan dirugikan secara tidak proporsional.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Revenge Porn dan Hukumannya di Indonesia

Berikut beberapa bahaya atau kerugian untuk korban deepfake porn:

  • Pelanggaran privasi

Konten ini biasanya melibatkan pemaksaan wajah seseorang ke konten eksplisit tanpa persetujuan mereka. Pelanggaran privasi yang parah ini bukan hanya masalah hukum namun juga merupakan pelanggaran besar terhadap batas-batas pribadi.

  • Pencurian identitas

Penggunaan teknologi deepfake dalam industri dewasa sering mengakibatkan individu digambarkan secara salah dalam situasi yang eksplisit atau membahayakan. Hal ini dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan profesional korban, sehingga menyebabkan kerugian yang berkepanjangan.

Dampak psikologis dan penyebaran pornografi deepfake tidak hanya menimbulkan masalah privasi dan etika tetapi juga merupakan bahaya yang signifikan terhadap kesejahteraan mental masyarakat. Misalnya, dapat membuat korban menjadi trauma. 

Pencegahan Penyebaran Konten Deepfake Porn

  • Aturan hukum yang jelas

Pemerintah di seluruh dunia harus menetapkan undang-undang yang jelas dan ketat terhadap pembuatan dan distribusi pornografi deepfake, dengan hukuman berat bagi pelanggarnya.

  • Pemblokiran

Perusahaan teknologi dan pemerintah harus bersama-sama memblokir penyebaran konten deepfake.

  • Pendidikan dan kesadaran

Kampanye kesadaran dan pendidikan tentang bahaya pornografi deepfake sangatlah penting. Masyarakat perlu diberi informasi tentang potensi konsekuensi dan pentingnya persetujuan.

Pornografi deepfake merupakan ancaman berbahaya bagi masyarakat, baik dari segi privasi individu maupun kesejahteraan mental para korban dan konsumennya. Mengatasi masalah ini memerlukan kombinasi tindakan hukum, solusi teknologi untuk mencari cara memblokirnya, sehingga dapat melindungi lebih banyak individu dari bahaya psikologis yang dapat ditimbulkan oleh pornografi deepfake pada pikiran mereka dan yang paling penting menurut pendapat saya, penggunaan teknologi ini harus dilakukan. larangan di pusat itu, karena masyarakat rendahan akan terus menyalahgunakannya. Seiring dengan kemajuan teknologi, masyarakat harus tetap waspada dalam memerangi ancaman pornografi deepfake yang semakin meningkat.

Baca Juga: Solusi Hukum Untuk Korban “Deepfake, AI-Crime”

Deepfake Porn Menurut UU di Indonesia

Jika mengacu pada UU Pornografi, penyalahgunaan deepfake porn termasuk dalam unsur-unsur yang diatur di Pasal 1 angka 1 UU Pornografi sebagai berikut:

“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Di dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.

Kemudian, pelaku yang melanggar larangan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi.

Selain mengacu dari UU Pornografi di atas, juga bisa merujuk pada  UU ITE dan perubahannya, UU PDP, UU Pornografi, atau UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Konsultasi Video Call dengan Pengacara Handal

Jika Anda menjadi korban deepfake porn, segera hubungi pengacara yang berpengalaman di bidang media dan hukum terkait. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum video call bersama pengacara handal melalui aplikasi TNOS. 

Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat.  Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
  2. Pilih bagian layanan hukum
  3. Kemudian pilih konsultasi hukum via Video Call
  4. Pilih pengacara pilihan Anda
  5. Lakukan pembayaran

Anda sudah bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara TNOS yang profesional untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba!

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp