Penyebab Body Shaming dan Bagaimana Cara Mengatasi Secara Hukum
Akhir-akhir ini netizen tengah dihebohkan dengan berita pemidanaan terhadap tindakan body shaming. Sebelum itu, pernahkah Anda mendengar tentang istilah body shaming? Lalu, apa sebenarnya penyebab body shaming dan bagaimana dampaknya bagi para korban serta apakah benar tindakan body shaming bisa dipidanakan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari penyebab body shaming, dampak negatif, dan cara mengatasinya secara hukum. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, silakan baca sampai akhir, ya.
Secara sederhana, jika merujuk pada Oxford Living Dictionaries, perbuatan body shaming diartikan sebagai suatu bentuk tindakan yang bersifat menghina atau mengejek terhadap ukuran atau bentuk penampilan dan tubuh seseorang.
Sementara itu, menurut Webster Dictionary, yang dimaksud dengan body shaming adalah suatu perbuatan yang mengkritik atau mengejek ketidaksempurnaan kondisi tubuh seseorang.
Baca juga: Jerat Hukum Terkait Penyebaran Gambar yang Di-Edit
Sebenarnya, tindakan body shaming ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan tanpa seseorang sadari, mungkin saja ia telah melakukan body shaming terhadap teman, rekan kerja, atau bahkan saudara tanpa disengaja. Berikut beberapa penyebab body shaming.
Pada era sekarang ini, sosial media telah menjadi wadah bagi orang-orang untuk saling menunjukkan keunggulan diri masing-masing. Setiap orang berlomba-lomba untuk mengunggah gambar atau video yang menunjukkan kemolekan dan keindahan tubuhnya.
Standar kecantikan seolah telah ditentukan oleh gambar dan video yang bertebaran di media sosial.
Dari sanalah kemudian muncul satu fenomena dimana orang-orang saling membandingkan diri mereka dengan keadaan orang lain. Maka dari itu, perilaku body shaming dapat kita jumpai dengan begitu mudahnya di sosial media. Bahkan, perilaku tersebut bisa dilakukan orang seseorang terhadap dirinya sendiri.
Perundungan atau bullying merupakan suatu perbuatan yang bermaksud untuk menindas, mengancam, dan mendominasi orang lain. Biasanya, dalam tindakan bullying ini akan disertai juga dengan body shaming. Hal itu karena orang-orang yang memiliki kondisi tubuh berbeda dianggap sebagai individu yang tidak normal.
Karena kondisi yang dianggap tidak normal tersebut, para pelaku perundungan menganggap bahwa dirinya lebih superior dibanding korban. Karena itu, mereka merasa tidak bersalah ketika melakukan body shaming.
Tidak bisa dipungkiri, rendahnya pengetahuan tentang diversitas tubuh bisa menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan body shaming. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, sempitnya standar kecantikan yang ada di masyarakat sekarang ini disebabkan karena pemahaman yang rendah tentang keberagaman ukuran dan bentuk tubuh.
Baca juga: Jeratan Hukum Pidana yang Mengintai Penyedia Film Bajakan di Internet
Terlepas dari apapun bentuk body shaming yang dilakukan, semua tindakan tersebut pastinya akan memberikan dampak kepada para korban. Besar kecilnya dampak yang diterima tersebut bergantung pada keadaan fisik dan mental masing-masing. Namun, setidaknya ada 3 dampak negatif yang diakibatkan dari tindakan body shaming.
Ketika seseorang menerima perlakuan body shaming dari orang lain, maka hampir bisa dipastikan bahwa ia akan mulai meragukan dirinya sendiri. Keraguan tersebut biasanya ditunjukkan dengan tindakan sering melakukan pengecekan terhadap tubuhnya.
Jika diteruskan, tindakan tersebut akan berujung pada perasaan rendah diri dan merasa tidak percaya diri dengan keadaan tubuhnya.
Akibat mendapat perlakuan body shaming secara terus menerus, mental dan kesehatan seseorang bisa terganggu. Karena tidak adanya rasa percaya diri terhadap tubuhnya, seseorang akan melakukan segala upaya untuk menjadikan tubuhnya normal kembali.
Apabila seseorang dihina karena berat badan yang berlebih, ia akan berusaha sekuat tenaga dan bahkan menghalalkan segala cara agar bisa menurunkan berat badan secara cepat.
Alhasil, yang dilakukan adalah minum obat pelangsing, dan diet ketat secara berlebihan. Pada akhirnya, berat badannya turun bukan bukan karena pola makan yang sehat, tetapi karena ia menderita penyakit akibat pola diet yang tidak tepat tersebut.
Selain menderita gangguan kesehatan, perilaku body shaming dalam tahap tertentu juga dapat menyebabkan seseorang mengalami depresi. Dalam tahap ini, biasanya korban telah merasa putus asa atas keadaan tubuhnya. Pada tahap ini, bisa dikatakan bahwa penghinaan yang didapat korban sudah tidak bisa ditahan lagi.
Baca juga: Alami Kebocoran Data Pribadi? Inilah Perlindungan Hukum dan Sanksinya!
Perlu diketahui bahwa tindakan body shaming dapat dikategorikan sebagai sebuah penghinaan ringan menurut hukum. Sekalipun itu dilakukan hanya dengan menuliskan komentar atau menyebarkan gambar dan video di sosial media, pelaku body shaming dapat dituntut secara hukum.
Hal itu diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 436 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru akan berlaku secara positif pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru telah disebutkan bahwa bentuk penghinaan yang dimaksud dapat berupa tindakan lisan maupun tulisan. Bahkan, jika merujuk pada Pasal 27 A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024, body shaming bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain dan dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Namun, Anda juga perlu tahu bahwa tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan ringan merupakan bagian dari delik aduan. Apa sih yang dimaksud dengan delik aduan? Secara sederhana, agar kasus body shaming dapat diusut oleh penegak hukum, maka pihak yang merasa menjadi korban harus melakukan aduan ke polisi.
Namun, kami menyadari bahwa tidak semua orang bisa dan berani melakukan aduan ke pihak kepolisian atas kasus hukum yang dialami. Oleh karena itulah, PT. Xtreme Network Sistem meluncurkan sebuah aplikasi bernama TNOS yang secara khusus memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan untuk berkonsultasi dan mendapat pendampingan atas kasus hukum yang sedang dialami.
Dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi TNOS, Anda dapat melakukan video call dan berkonsultasi dengan Mitra Pengacara yang telah terverifikasi. Bukan hanya itu, Anda bahkan juga dapat menggunakan layanan “Pendampingan Hukum” selama 8 jam. TNOS telah bekerjasama dengan berbagai Mitra Pengacara terverifikasi yang bisa Anda akses selama 24 jam.
Lebih dari itu, dengan mengunduh aplikasi TNOS, Anda dapat menggunakan fitur chat untuk melakukan chat konsultasi hukum secara gratis dengan Mitra Pengacara yang telah terverifikasi. Untuk informasi lebih lanjut, sudah dapat Anda temukan di website ini (https://tnos.co.id/).
Pada akhirnya, setiap perbuatan body shaming yang dilakukan secara lisan maupun tulisan dapat memberikan dampak negatif terhadap para korban. Dalam hal ini, setidaknya ada 3 dampak negatif yaitu depresi, gangguan kesehatan, dan rendahnya self-esteem.
Sementara itu, body shaming sendiri berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana yaitu penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 436 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Oleh karenanya, jauhkan diri dari perilaku body shaming yang dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Dan jika Anda sedang mencari solusi atas tindak body shaming yang sedang mendera diri sendiri maupun orang terdekat, jangan ragu untuk melakukan chat konsultasi hukum dengan Mitra Pengacara TNOS sekarang juga!
Komentar