Jeratan Hukum Pidana yang Mengintai Penyedia Film Bajakan di Internet

20/09/2023


Jeratan Hukum Pidana yang Mengintai Penyedia Film Bajakan di Internet

Penggunaan sosial media dan internet menjadi suatu hal yang lumrah dilakukan sehari-hari pada era digital saat ini. Dengan berselancar di internet, kamu bisa melihat berbagai macam hiburan untuk mengisi waktu luang. Biasanya masyarakat Indonesia mengisi waktu luang dengan cara menonton film bersama keluarga, teman atau sendirian. Secara umum, masyarakat Indonesia menonton film dengan cara streaming di website resmi yang ada di internet seperti Netflix, Disney+, WeTv dan lain sebagainya. Namun, tak jarang juga yang menggunakan website illegal untuk melakukan streaming film. Hingga saat ini, masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pembajakan film. Film-film yang telah memiliki hak cipta, seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun, jika dilihat di lapangan masih banyak kasus pembajakan yang tidak memperdulikan Hak Cipta itu sendiri.

Definisi Hak Cipta Sebuah Film

Dilansir dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I. hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga penyiaran.

Karya film termasuk kedalam sebuah karya seni. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (UU 33/2009) yaitu;

“Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.”

Karya film termasuk ke dalam kategori karya yang dilindungi oleh Undang-Undang seperti yang tercantum dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf M UU 28/2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang ini juga melekat hak lainnya yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang 28/2014 Tentang Hak Cipta. Dan hak ekonomi terdapat Pasal 9 Undang-Undang 28/2014 Tentang Hak Cipta yaitu;

  1. Penerbitan ciptaan
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
  3. Penerjemah ciptaan
  4. Pengadaptasian, pengarasemenan atau pentransformasian ciptaan
  5. Penistribusian ciptaan atau salinannya
  6. Pertunjukan ciptaan
  7. Pengumuman ciptaan
  8. Komunikasi ciptaan dan
  9. Penyewaan ciptaan

Dari ketentuan poin 1 hingga 9 diatas, pada angka 2 tertulis mengenai “penggandaan”. Penggandaan yang dilakukan selain oleh pencipta dan pemegang Hak Cipta dapat dikatakan sebagai pembajakan, sebagaimana seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 Angka 23 Undang-Undang 28/2014 tentang Hak Cipta yaitu;

“Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”

Jeratan Hukum Pidana Pelaku Penyedia Atau Pembajak Film di Internet

Dari informasi diatas, sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang yang bukan pencipta dan pemegang Hak Cipta dilarang untuk menggandakan karya sebuah film. Dikarenakan hal tersebut termasuk kedalam kegiatan pembajakan yang melawan hukum.

Berikut ini adalah sanksi hukuman bagi pelaku penyedia situs streaming film bajakan;

a. Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:

(1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf I untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana denan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atay (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana danda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

b. Pasal 80 Undang-Undang 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Demikian informasi menarik mengenai jeratan hukum bagi penyedia film bajakan di internet. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum dan keamanan diri kamu, loh. Kamu juga bisa melakukan konsultasi hukum pidana secara online hanya melalui Aplikasi TNOS. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Pengamanan,Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.

Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin

#SimplySecureAndProtected 


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp