Jerat Hukum Terkait Penyebaran Gambar yang Di-Edit

21/01/2024

Foto adalah salah satu cara kita mengabadikan momen atau suatu peristiwa penting tertentu. Namun, foto pribadi yang di-edit dan disebarluaskan cenderung akan berdampak negatif. Penyebaran gambar yang di-edit ini juga dapat menjadi pencemaran nama baik yang merugikan. Simak penjelasan mengenai peraturan dan ancaman hukumannya di bawah ini!


Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial Tanpa Izin

Sebelum membahas mengenai penyebaran gambar di-edit, mari membahas hukum penyebaran foto orang lain tanpa izin yang berlaku di Indonesia terlebih dahulu. Informasi mengenai hal ini akan bermanfaat untuk Anda agar dapat lebih berhati-hati dan memahami peraturan yang berlaku dengan maksimal.

Anda dapat membagikan foto diri sendiri di media sosial jika itu merupakan kehendak atau keinginan Anda pribadi. Akan tetapi, jika seseorang menyebarkan foto Anda di media sosial tanpa izin atau sepengetahuan Anda, maka hal ini dapat melanggar aturan yang berlaku. Begitu pula jika Anda membagikan foto orang lain tanpa izin, hukum pun dapat berlaku.

Mengapa menyebarkan foto orang lain tanpa izin pemilik foto atau seseorang yang ada di foto itu dapat ditindak sesuai hukum atau peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi negara yang melindungi privasi seseorang, khususnya apabila ada interferensi. Misalnya saja dengan melakukan penambahan, pengubahan, perusakan, dan lain-lain.

Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat 2 menjelaskan mengenai kasus ini. Inti dari peraturan tersebut adalah orang lain dilarang menginterferensi dokumen atau informasi elektronik yang menjadi hak milik orang lain. Jika melanggar Undang-Undang tersebut, seseorang dapat diancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Jeratan Hukum Pidana yang Mengintai Penyedia Film Bajakan di Internet


Bagaimana Hukum yang Berlaku Terkait Penyebaran Gambar yang Di-Edit?

Foto seseorang yang di-edit menjadi sebuah meme atau bahan ejekan tertentu cenderung dapat melukai perasaan seseorang yang ada di foto tersebut. Banyak orang yang merasa sakit hati karena fotonya diedit dan dijadikan bahan ejekan ataupun meme yang kemudian disebarluaskan di berbagai platform media sosial.

Seseorang yang melakukan tindakan pengeditan dan penyebaran foto tanpa izin orang yang ada di foto tersebut dapat dipidana karena telah melakukan tindak pidana penghinaan. Kasus yang demikian dapat mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu peraturan yang berlaku adalah Pasal 315 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Inti dari pasal tersebut adalah setiap jenis penghinaan yang dilakukan secara sengaja yang tidak bersifat pencemaran terhadap seseorang, baik di muka publik dengan tulisan maupun lisan, di muka orang yang bersangkutan secara lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang diterimakan kepadanya dapat diancam dengan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan tersebut dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu paling lama empat bulan dua minggu. Selain itu, pelaku juga bisa diancam karena penghinaan ringan dengan pidana denda maksimal Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).

Meskipun dikategorikan sebagai penghinaan ringan, siapapun yang merasa dirugikan dan tersakiti akibat tindakan tersebut dapat melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwenang. Jika mengalami kesulitan terkait pelaporan kasus ini, Anda dapat berkonsultasi ke ahli hukum, seperti TNOS di https://tnos.co.id/.

Baca juga: Alami Kebocoran Data Pribadi? Inilah Perlindungan Hukum dan Sanksinya!


Tips Mencegah Penyebaran Gambar Pribadi yang Di-Edit

Pahami bahwa bermedia sosial dengan bijak adalah salah satu kunci Anda aman dan nyaman berselancar di dunia maya. Pastikan Anda selalu menjaga data pribadi dengan rapat. Foto-foto yang Anda bagikan di media sosial pun perlu dipilah-pilih secara bijak agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Sebisa mungkin, Anda perlu membatasi akses orang lain terhadap foto pribadi Anda. Meng-upload foto di media sosial juga perlu dipikirkan dengan matang agar foto Anda tidak di-edit sembarangan. Jika terlanjur terjadi, pastikan Anda menghubungi jasa konsultasi hukum profesional, seperti https://tnos.co.id/.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp