Hak Asuh Anak Jika Istri Selingkuh
Hak asuh anak bisa saja jatuh ke tangan ayah? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para ayah yang ingin mendapatkan hak asuh anaknya pasca-perceraian.
Perlu diketahui, pada ketentuan UU umum disebutkan jika pasangan yang memiliki anak bersama saat menikah, maka perwalian bersama atas anak dan hak orangtua adalah sama.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebenarnya tidak mengatur secara tegas siapa yang berhak memperoleh hak asuh anak. Melainkan hanya menegaskan bahwa orangtua tetap memiliki kewajiban mendidik dan memelihara anak meskipun setelah resmi bercerai.
Baca Juga: Rebutan Hak Asuh Anak, Jadi Sebenarnya Siapa yang Berhak?
Di Indonesia, hak asuh anak umumnya jatuh kepada pihak ibu (terutama jika anak berusia kurang dari 12 tahun). Hal ini merujuk pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan: “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Selain itu, merujuk pada beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan anak yang berada dibawah 12 tahun diprioritaskan untuk diasuh oleh Ibunya.
Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983 dan Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :
“Anak yang belum berumur 12 tahun seyogyanya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya sepanjang ibunya memenuhi persyaratan selaku pemegang hak hadhanah.”
Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
Baca Juga: Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak
Peraturan hak asuh anak dibuat untuk mencegah anak terlantar dari tanggung jawab orangtua dalam mengurusnya. Namun, pada beberapa kasus, seorang ibu bisa saja kehilangan hak asuhnya.
berdasarkan yurisprudensi umum yang digunakan dalam menentukan hak asuh terhadap anak, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, berbunyi:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Hal-hal yang mungkin membuat ibu kehilangan hak asuh anak, antara lain:
Bagaimana jika sang ibu berselingkuh dari ayahnya? Hak asuh anak dalam perceraian yang disebabkan jika istri terbukti selingkuh akan menyebabkan hilangnya hak ibu dalam mengasuh anak tersebut. Pasalnya jika berselingkuh dan terbukti di pengadilan, si ibu dinilai gagal menjadi seorang ibu seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan.
Berarti tidak menutup kemungkinan hak asuh anak diberikan kepada sang ayah jika sang ibu memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Dalam hal ini merujuk pada jika sang ibu melakukan perselingkuhan.
Jika masalah hak asuh anak belum mencapai titik terang, Anda bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar