Istri Selingkuh, Bisa Dipidana?
Perkawinan ialah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh manusia. Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasangan, maka dari itu masing-masing pihak memiliki rasa membutuhkan dan adanya rasa ketertarikan satu sama lainnya. Beberapa alasan adanya dorongan dari seseorang untuk menikah untuk memenuhi kebutuhan cinta, keintiman lawan jenis, menyalurkan kebutuhan seksual, serta memberikan perasaan serta motivasi kepada pasangan.
Setiap pasangan yang telah menikah pasti menginginkan pernikahan yang harmonis. Namun, didalam pernikahan pun pasti akan banyak masalah yang dihadapi. Setiap permasalahan yang dihadapi, memungkinkan akan terjadinya ketidakharmonisan sehingga akan menyebabkan perselingkuhan.
Akhirnya, sering ditemukannya ikatan perkawinan yang diakhiri dengan salah satu pihak yang melakukan perbuatan yang melenceng atau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Perselingkuhan ini marak terjadi saat ini. Lalu, bisakah menggugat cerai karena alasan selingkuh dan lantas, jika istri yang selingkuh apakah bisa dipidana?
Perselingkuhan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam dasar hukum tersebut disebutkan bahwa perselingkuhan merupakan perbuatan zina.
Ketika seorang istri melakukan perselingkuhan, maka perselingkuhan itu didasarkan pada asumsi semata. Apabila istri telah melakukan perselingkuhan dengan pasangannya, hal ini bisa sebagai alat bukti ketika di Persidangan.
Adanya hukum perceraian karena istri selingkuh telah diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 9 bulan. Berikut isi Pasalnya yaitu:
Berdasarkan ketentuan diatas, seorang pelaku perselingkuhan baik istri maupun kekasihnya bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Proses penuntutan dilakukan atas pengaduan suami ataupun istri dari laki-laki tersebut atau adanya bukti bahwa seseorang telah melakukan perselingkuhan. Namun, Perselingkuhan tidak dapat diproses jika tidak adanya bukti dan tidak dapat dituntut secara pidana.
Perceraian terjadi karena salah satu pihak melakukan perselingkuhan. Apabila ingin mengajukan permohonan perceraian, maka harus adanya bukti kuat untuk menjadi bahan pertimbangan di Pengadilan. Apabila pemohonan tersebut telah diproses, selanjuntnya adalah hak asuh anak hingga pembagian harta gono-gini.
Apabila masih kebingungan dengan permasalahan perceraian yang tak kunjung usai, TNOS akan membantumu untuk memberikan layanan dan bantuan hukum. Kamu bisa melakukan konsultasi hukum perceraian dengan para Advokat atau Pengacara berpengalaman. Kamu pun bisa berkonsultasi dimanapun dan kapanpun. Tunggu apa lagi? Download aplikasi TNOS selanjutnya dan gunakan layanan hukum yang tersedia didalam aplikasi TNOS supaya kamu makin #AmanTerkendali. Jangan lupa, pantau terus artikel-artikel TNOS selanjutnya supaya kamu makin #SimplySecureAndProtected!
Komentar