Ujaran Kebencian Rasisme Awas Bisa Dihukum!
Ujaran kebencian bersifat rasisme di media sosial terhadap suatu agama, kelompok, atau suku tertentu saat ini semakin meresahkan. Bahkan bagi beberapa orang menganggapnya hanya sebagai candaan saja.
Indonesia memiliki aneka ragam suku, agama, ras, etnik, budaya dan bahasa daerah. Jumlah suku di Indonesia lebih dari 300 suku bangsa, yang mana setiap suku mempunyai kebudayaan yang berbeda-beda. Seharusnya sebagai masyarakat Indonesia bisa mampu menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sayangnya, pada kenyataannya nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika mulai luntur dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satunya ditandai dengan seringnya terjadi konflik antar masyarakat, serta munculnya kasus-kasus yang bersifat rasisme.
Misalnya saja semakin maraknya ujaran kebencian rasisme di media sosial yang berupa penyebaran pandangan, komentar, atau konten yang mengandung elemen-elemen rasisme, diskriminasi, atau prasangka berdasarkan ras atau etnis tertentu. Padahal seharusnya dengan perkembangan teknologi dan informasi, yang membuat masyarakat Indonesia semakin mudah mendapatkan akses kepada media sosial, bisa mengambil sisi positif dengan belajar lebih banyak tentang keanekaragaman di Indonesia.
Rasisme yaitu adanya perbedaan perilaku dan ketidaksetaraan yang didasarkan oleh warna kulit, suku, ras, serta asal-usul seseorang yang menjadikan adanya batasan atau pelanggaran hak serta kebebasan seseorang.
Rasisme juga kerap kali diartikan sebagai keyakinan bahwa manusia dapat dibagi menjadi kelompok-kelompok yang terpisah dengan didasarkan kepada ciri-ciri biologis yang disebut dengan “ras”. Biasanya pelaku rasisme ini merasa bahwa ras diri sendiri adalah ras yang paling unggul daripada yang lainnya.
Secara umum pelaku ujaran kebencian rasisme juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, yang jika dikonversi menjadi Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Pada Pasal 156 KUHP dikatakan “barangsiapa menyatakan di muka umum perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan isi negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.” Perkataan golongan dalam pasal ini berarti bisa karena rasnya, negeri asalnya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau kedudukannya menurut hukum tata negara.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Adapun jenis tindakan diskriminatif ras dan etnis menurut Pasal 4 UU 40/2008 berupa:
Kemudian, untuk setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan ujaran kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 UU 40/2008, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Sedangkan bagi pelanggar Pasal 4 huruf b angka 4 UU 40/2008, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang mengatur sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Lalu, untuk orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 maka bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Itulah beberapa pasal yang menjelaskan tentang ujaran kebencian rasisme yang berlaku di Indonesia. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya
Komentar