Perbuatan Yang Dilarang Dalam UU ITE
UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Artinya, aturan yang ditujukan untuk mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer dan perangkat elektronik lainnya.
UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Sementara itu, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan tepat, misalnya:
Dalam UU ITE ini, juga menjelaskan secara rinci perbuatan-perbuatan yang dilarang dan ancaman hukum berupa denda serta kurungan penjara bagi yang melanggarnya.
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mana orang secara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggarnya, bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) yang mana memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Perbedaan Judi Online dengan Game Online Yang Harus Diketahui!
Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
Pelaku tindak pemerasan dan pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 27 ayat (4).
Diatur oleh Pasal 28 ayat (1), bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada Pasal 29 UU ITE menyatakan, perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 30 UU ITE menyebutkan perbuatan yang dilarang ialah etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun seperti melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dalam Pasal 31 UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
Dalam Pasal 32 UU ITE, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik diatur dalam Pasal 33 UU ITE.
Perbuatan yang dilarang selanjutnya diatur oleh Pasal 34 UU ITE tentang, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak tau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras, perangkat lunak, dan kode akses bagi pelanggar larangan.
Dalam Pasal 35 UU ITE, menyebutkan perbuatan yang dilarang adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Baca Juga: Benarkah Kirim SS Chat WA Bisa Melanggar UU ITE?
Itulah beberapa penjelasan tentang perbuatan yang dilarang oleh UU ITE. Untuk mendapatkan informasi terkait pelanggaran UU ITE dan jerat hukumannya secara lebih spesifik lagi, konsultasikan langsung dengan mitra advokat/pengacara TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk konsultasi terkait perkara hukum.
Komentar