Penipuan Dalam Jual Beli
Penipuan dalam Jual beli sering terjadi, misalnya kasus barang yang dikirim beda dengan yang dipesan.
Pada dasarnya, Anda bisa menuntut penjual secara pidana berdasarkan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam jual-beli.
Tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam jual-beli, diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta penjual yang menipu pembeli:
a. dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta, jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta, jika nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1 juta bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Berdasarkan bunyi Pasal 383 KUHP, maka untuk dapat dikatakan bahwa pelaku usaha melakukan penipuan dalam jual beli, harus memenuhi beberapa unsur penting, yaitu:
Selain itu, Anda juga dapat menggugat penjual secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian jual-beli antara Anda dengan produsen keramik. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Kemudian, wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan isi Pasal 1243 KUH Perdata, terdapat 3 unsur wanprestasi, yaitu:
Baca Juga: Perdata Jadi Pidana, Bisakah?
Komentar