Perdata Jadi Pidana, Bisakah?

31/12/2024

Perbedaan mendasar antara hukum perdata dan pidana adalah hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (bersifat privat). Sedangkan, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman berupa penderitaan (bersifat publik).

Pada dasarnya terdapat pemisahan yang jelas antara hukum perdata dan pidana dimana masalah hukum perdata tidak dapat menjadi masalah hukum pidana. Akan tetapi, dalam beberapa kasus terkadang perkara perdata berubah menjadi perkara pidana. Lantas, apa faktor yang menyebabkan perkara perdata jadi pidana?

Apakah Perdata Bisa Jadi Pidana?

Suatu perkara perdata dapat berubah menjadi tindak pidana ketika terdapat unsur-unsur pidana yang muncul pada perkara perdata tersebut. Pada tindak pidana harus memiliki unsur perbuatan terhadap pelaku, yang perbuatan ini sudah memenuhi ketentuan pelanggaran hukum.

Contoh kasus perdata jadi pidana yang sering terjadi adalah kasus jual beli atau utang piutang antar individu. Pada kasus tersebut, perselisihan antara dua pihak yang melakukan perjanjian merupakan kasus perdata, yaitu wanprestasi. Namun, perkara tersebut bisa menyeret salah satu pihak ke ranah hukum pidana karena ada unsur penipuan.

Lebih lanjut, kaidah hukum dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan iktikad buruk atau iktikad tidak baik.

Sehingga,  faktor yang bisa menyebabkan suatu kasus perdata yaitu wanprestasi menjadi kasus pidana yakni penipuan yaitu adanya iktikad buruk dalam perjanjian yang dibuat para pihak. Mahkamah Agung menjelaskan dalam yurisprudensi tersebut bahwa jika perjanjian dibuat dan didasari iktikad buruk atau tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, melainkan tindak pidana penipuan.


Contohnya dalam kasus utang piutang, dalam melakukan transaksi atau pemesanan, menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran dan iktikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.


Baca Juga: Membuat Surat Gugatan Perdata, Begini Caranya

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp