Diskon Palsu Apakah Melanggar Hukum?

31/12/2024

Diskon palsu, merupakan sebuah tindakan yang dilakukan pelaku usaha dengan menaikkan terlebih dahulu harga barang baru kemudian memberikan diskon atau potongan harga. Sehingga, seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga. Ini merupakan trik penipuan diskon agar pembeli tertarik membeli barang dengan harapan mendapat harga yang lebih murah dari harga aslinya. Atau bisa juga diskon palsu ini terjadi ketika sebelumnya tertulis harga diskon, ternyata pada saat membayar barang yang dibeli tidak diskon.

Tidak adanya tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha disebabkan karena ketidaktahuan mengenai adanya aturan hukum yang secara spesifik telah melarang dilakukan pemberian diskon palsu bagi konsumen sehingga pelaku usaha menganggap bahwa menaikkan harga di awal dan kemudian memberikan diskon dengan harga yang sebenarnya sama dengan harga asli produk merupakan suatu hal yang lumrah sebagai suatu trik penjualan untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Jerat Hukum Diskon Palsu dalam UU Perlindungan Konsumen

Terkait jebakan diskon palsu ini berkaitan dengan bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

Selain itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Jadi, jika memang penjual menawarkan barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (diskon itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.


Jangan mudah tergiur dengan berbagai gimmcik” atau iming-iming diskon besar, cashback dan promo lainnya. Konsumen juga harus lebih bijak dalam berbelanja. Berbelanjalah berdasarkan kebutuhan bukan keinginan.

Jangan sungkan komplain bilamana barang yang diterima tidak sesuai pesanan, dan baiknya divideokan dari awal paket dibuka sehingga ada bukti jika produk dikembalikan karena cacat, salah ukuran, maupun tidak sesuai pesanan.


Baca Juga: Pelanggaran Pelaku Usaha, Buat Iklan Overclaim

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp