Pelanggaran Pelaku Usaha, Buat Iklan Overclaim
Pelanggaran pelaku usaha yang membuat iklan suatu produk dengan klaim berlebihan sebenarnya bukan lagi hal baru. Apalagi, yang baru-baru ini terjadi dan tengah viral, produk skincare yang overclaim.
Pada dasarnya, iklan berlebihan atau tidak akurat dalam upaya untuk menarik perhatian pelanggan dikenal sebagai iklan overclaim. iklan berlebihan tersebut dilarang karena menimbulkan keyakinan yang salah tentang fungsi produk sehingga menyesatkan konsumen.
Pasal 8 UU huruf f Perlindungan Konsumen pada dasarnya melarang pelaku usaha untuk membuat dan/atau menjual (memperdagangkan) barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas pada dasarnya dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Selain itu, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak berisiko, atau tanpa efek sampingan tanpa memberikan informasi yang lengkap.
Pelaku usaha juga dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kegunaan suatu barang/jasa.
Overclaim dalam promosi yang menghasilkan informasi yang tidak jujur, tidak transparan, tidak objektif, tidak benar, dan menyesatkan, dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana.
Lalu, apa jerat hukum bagi pelaku usaha yang mengiklankan produknya dengan klaim berlebihan (iklan overclaim)? Jika iklan suatu produk mengandung informasi yang tidak akurat dan berlebihan sehingga merugikan konsumen, maka pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan dari iklan tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat iklan yang diproduksi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta, sebagaimana ditentukan Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau tuntutan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili Konsumen.
Adapun, sanksi pidana diancamkan kepada pelaku usaha yang mempromosikan produknya dengan iklan produk overclaim (melanggar Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen) berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Kemudian, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.Dalam hal ini, konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan pelaku usaha yang bersangkutan ke kepolisian setempat dan tindak pidananya termasuk delik formil.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jastip Tiket Konser
Komentar