Jenis-Jenis Penahanan Dalam Perkara Pidana
Jenis penahanan dibedakan dari jumlah pengurangan masa penahanan rutan dengan penahanan rumah atau penahanan kota, hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa penahanan rutan sebagai bentuk penahanan yang paling berat.
Apa yang dimasud dengan penahanan? Pasal 1 angka 21 KUHAP menentukan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP).
Merujuk pada ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa siapa subjek yang boleh ditahan adalah tersangka atau terdakwa. Siapakah tersangka ? Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Siapakah yang boleh melakukan penahanan dan mengapa ? untuk menjawab pertanyaan ini kita merujuk pada Pasal 20 KUHAP, yaitu :
Jika menilik dari ketentuan di atas, maka pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap seseorang adalah : Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.
Mengapa harus ditahan ? ini pertanyaan yang sering muncul. Pasal 21 KUHAP menjawab pertanyaan ini dengan menyatakan, “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindak pidana”.
Baca Juga: Tahapan Proses Persidangan di Pengadilan
Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Rumah tahanan negara atau rutan adalah tempat kediaman yang disiapkan oleh negara dengan tujuan menempatkan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tersangka/terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Mengenai jangka waktu penahanan rutan, dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 24 sampai Pasal 29 KUHAP yang pengaturannya dilakukan secara instansional sesuai dengan tahapan pemeriksaan.
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Seseorang dengan kategori tahanan rumah, terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Tahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa. Tahanan kota berkewajiban untuk melakukan pelaporan diri pada waktu yang ditentukan.
Tahanan kota yang diberlakukan kepada tersangka/terdakwa mendapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Seseorang yang menjadi tahanan kota lebih leluasa dalam beraktifitas, berbeda dengan tahanan rutan dan tahanan rumah.
Penahanan dibagi kategorinya berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik, atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Lalu, mengenai perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan rutan dengan penahanan rumah atau penahanan kota, didasarkan pada pemikiran bahwa penahanan rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat dibandingkan dengan jenis penahanan rumah atau penahanan kota.
KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya. Hal ini diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Total paling lama penahanan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung adalah 400 (empat ratus) hari.
Akhirnya, pada tingkat pemeriksaan kasasi (jika ada) di Mahkamah Agung lama penahanannya 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Setiap ketentuan tersebut di atas, ditambah dengan klausul yaitu apabila setelah waktu tersebut di atas belum selesai acara penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, atau pengadilan tinggi, atau di Mahkamah Agung maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Mengingat pentingnya perihal penahanan -- karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia, maka lamanya seorang telah ditahan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, baik Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung.
Bagi Anda yang membutuhkan pengacara profesional untuk mendampingi masalah hukum Anda secara menyeluruh, Anda bisa menggunakan layanan komprehensif solusi hukum dari TNOS. Aplikasi TNOS bisa download di App Store maupun Playstore. Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493
Komentar