Tahapan Proses Persidangan di Pengadilan

31/10/2024


etelah melalui berbagai proses dari tahap pemeriksaan hingga penyidikan, perkara pidana kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan. Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik. Rangkaian persidangan ini merupakan tahapan yang harus dijalani oleh seseorang yang terjerat perkara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan kepastian hukum yang adil baginya. Yang harus Kamu tahu bahwa jika Kamu terjerat perkara pidana, maka yang berkaitan dengannya akan diadili dengan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apa Saja Tahapan Proses Persidangan?

Untuk membuktikan seseorang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus dilakukan proses pemeriksaan di depan sidang. Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak. Berikut tahapan atau proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri:

  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
  2. Penunttu Umum (PU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
  3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
  4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
  5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
  6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
  7. Dakwaan berisi penjelasan dan fakta-fakta perbuatan mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa serta menjelaskan unsur-unsur yuridis berupa pasal yang dilanggar termasuk deliknya.
  8. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
  9. Terdakwa dapat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU dalam hal dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP pada surat dakwaan. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
  10. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
  11. JPU juga diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukumnya.
  12. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;
  13. Jika ada eksepsi majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang isinya menyatakan menerima eksepsi dari pihak terdakwa atau tidak. Jika diterima, perkara tersebut tidak dilanjutkan. Jika ditolak, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
  14. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
  15. Dalam agenda pembuktian, baik JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Adapun yang dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
  16. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
  17. Dilanjutkan saksi lainnya;
  18. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
  19. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
  20. untutan (requisitoir);
  21. Surat tuntutan atau requisitoir adalah surat pembuktian dakwaan berdasar alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan JPU tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidananya.
  22. Pembelaan (pledoi);
  23. Nota pembelaan atau pledoi adalah upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU. Nota pembelaan juga menguraikan alat-alat bukti yang dapat meringankan terdakwa.
  24. Replik dari PU;
  25. Replik adalah jawaban atau tanggapan JPU terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
  26. Duplik;
  27. Duplik merupakan jawaban kedua dari pihak terdakwa atas jawaban JPU pada Replik.
  28. Putusan pengadilan oleh Majelis Hakim.
  29. Terakhir, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa berdasar proses pembuktian dan jawab-menjawab selesai. Pemidanaan berdasar KUHP maupun UU di luar KUHP. Jika terdakwa keberatan dengan putusan hakim maka terdakwa dapat melakukan upaya hukum lain yaitu banding pada pengadilan tinggi.

Baca Juga: Mengenal Jenis Saksi Pidana Dalam Persidangan Perkara Pidana

Lama proses persidangan

Mengacu pada ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:

  1. Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan);
  2. Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir;
  3. Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.


Bagi Anda yang membutuhkan pengacara profesional untuk mendampingi masalah hukum Anda secara menyeluruh, Anda bisa menggunakan layanan komprehensif solusi hukum dari TNOS.


Aplikasi TNOS bisa download di App Store maupun Playstore. Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp