Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Youtuber Sojang Dituntut 4 Tahun Penjara

30/10/2024


Youtuber asal Korea Selatan, Sojang dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Sojang dikenal sebagai YouTuber yang sering menyebarkan rumor tak berdasar, dan informasi palsu terhadap sejumlah selebritas papan atas Korea Selatan. Rumor yang disebarkan pun seringkali mengakibatkan banyak kerugian dan kerusakan pada reputasi para idol.

Melansir dari XSportnews, Sojang yang menghadiri persidangan atas kasus pencemaran nama baik hari Rabu (23/10/2024), sontak ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, selama persidangan, ia mengakui semua tuduhan pencemaran nama baik dan menyerahkan sebuah surat tulis tangan. Dia mengutarakan rasa bersalahnya selama ini.

Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Pada Kasus Sojang

Sojang didakwa atas pencemaran nama baik dan penghinaan, berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.

Tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa kepada Sojang selama menghina para korban sebanyak lima kali dan secara aktif menyebarkan berita hoax untuk merusak reputasi mereka dan agensi.

Jaksa penuntut menguraikan tuduhan terhadap Sojang, "Terdakwa menghina para korban sebanyak lima kali. Dengan memposting informasi palsu dalam video, dia merusak reputasi para korban dan mengganggu kegiatan manajemen mereka."

Perlu diketahui, Sojang membuat konten video tersebut menargetkan penampilan, karakter, dan hubungan romantis korban.

Pengacara Park, yang mewakili Sojang mengatakan bahwa YouTuber kontroversial itu tidak sengaja menyebarkan rumor dan tidak mencari keuntungan. Dia telah melakukan pekerjaan sosial sebagai sukarelawan dan menerima perawatan kesehatan mental. Sojang juga mencoba bermediasi dengan artis yang jadi korban.

Jaksa penuntut kemudian meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda tambahan sebesar 211 juta won atau sekitar Rp 2,3 miliar. Tanggal vonis untuk Sojang ditetapkan pada 18 Desember mendatang.

Baca juga: Jerat Hukum Penyebaran Fitnah Oleh Netizen di Media Sosial

Kasus yang Sama di Indonesia

Kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada selebriti, seperti yang menimpa Sojang sebenarnya bukan hal yang baru. Sama saja seperti di Korea, banyak artis Indonesia yang mengalami kejadian yang sama, yaitu pencemaran nama baik dan fitnah untuk dijadikannya konten. Di Indonesia, kasus pencemaran nama baik sudah diatur hukumnya, yaitu:

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Segala bentuk informasi yang akan dilakukan publikasi harus terlebih dulu memiliki izin dari yang bersangkutan. Sehingga, yang bersangkutan tersebut tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan tersebut sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan.

Jika kelak ada sebuah kasus tentang pencemaran nama baik dan pihak yang mempunyai keterkaitan melakukan pelaporan, bisa saja dikenai sebuah hukuman. 

Pasal pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP). Selain itu, permasalahan ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 310 Ayat 1

Mengatur mengenaik pencemaran secara lisan. 

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 310 Ayat 2

Mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. 

"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 311 Ayat 1

Pasal ini mengatur perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mencemarkan nama baik orang lain. 

"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Pasal 315

Mengatur tentang penghinaan ringan kepada seseorang. Misalnya, melakukan umpatan, memaki dengan menggunakan kata penghinaan. 

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 27 ayat 3

Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum enam tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Itulah beberapa pasal yang mengatur hukum pencemaran nama baik. Jadi, sebaiknya gunakan dengan bijak dalam bermedia sosial. 


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang masalah hukum yang timbul akibat pencemaran nama baik dan fitnah silakan hubungi mitra pengacara profesional TNOS dengan menggunakan layanan video call agar lebih jelasnya,


Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat.  Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 









hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp