Jerat Hukum Penyebaran Fitnah Oleh Netizen di Media Sosial
Tidak sedikit orang yang merasa dirugikan dengan adanya penyebaran fitnah di media sosial, khususnya bagi para selebritas atau pesohor. Tidak sedikit juga menjumpai ‘curhatan’ para selebritas ini mengenai keresahannya atas perilaku netizen yang membicarakan hal-hal buruk dan mengandung fitnah dengan mengundang akun anonim.
Atas perbuatan penyebaran fitnah tersebut, bisakah akun netizen tersebut dilaporkan?
Baca Juga: Benarkah Kirim SS Chat WA Bisa Melanggar UU ITE?
Untuk bisa disebut sebagai fitnah, maka perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP yang berlaku:
Pasal 310 ayat (1) KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.”
Pada Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.
Pasal 311 ayat (1) KUHP: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pada Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Pada dasarnya, perbuatan netizen yang menghina dan mencemarkan nama baik seseorang melalui internet bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Nah, untuk bisa dijerat dengan pasal tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, dalam hal konten yang disebarkan oleh netizen berupa tuduhan (fitnah), yaitu bukan merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, serta disebarkan di muka umum sehingga diketahui umum, maka selaku korban dapat mengadukan netizen tersebut atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Adapun jika ternyata konten yang disebarkan oleh netizen mengandung unsur penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, yang bersangkutan dapat dijerat pasal penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Perlu diketahui, nilai denda tersebut telah disesuaikan menjadi Rp4,5 juta
Baca Juga: Konsultasi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dengan Pengacara Bandung Lewat Aplikasi
Untuk mendapatkan informasi hukum penyebaran fitnah lebih spesifik lagi, konsultasikan langsung dengan mitra advokat/pengacara TNOS. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk konsultasi terkait perkara hukum.
Komentar