Konsultasi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dengan Pengacara Bandung Lewat Aplikasi

28/11/2023


Konsultasi sekarang dengan pengacara Bandung profesional lewat aplikasi TNOS jadi lebih mudah. 

Anda memiliki permasalahan hukum terkait pencemaran nama baik lewat media sosial? Bingung dengan langkah apa yang harus diambil? Tenang, saat ini Anda bisa dengan mudah melakukan konsultasi dengan pengacara profesional hanya lewat aplikasi dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. 

Kasus pencemaran nama baik lewat media sosial menjadi salah satu kasus yang semakin sering terjadi. Padahal seharusnya penggunaan media sosial bisa membawa dampak positif, sayangnya masih banyak orang-orang yang tidak  bertanggung jawab menyalahgunakannya  sehingga bisa merugikan dan membawa dampak negatif baik untuk diri sendiri maupun orang lain. 

Tidak sedikit kasus pelaporan pencemaran nama baik di media sosial, khususnya dari kalangan artis. Nah, bagi Anda yang mengalami pencemaran nama baik di media sosial, bisa melaporkannya, lho. Pasalnya, pencemaran nama baik yang dengan sengaja menyerang seseorang dengan menyatakannya melalui tulisan maupun lisan dapat membuat korban mengalami kerugian sehingga termasuk ke dalam tindakan pidana. 

Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Konsultasi Pengacara 

Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan pencemaran nama baik, Anda bisa konsultasi dengan pengacara lebih dulu. Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh

Pengacara Anda yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dapat memberikan pendampingan dalam membuat laporan agar lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan tersebut. Agar tidak salah melangkah, sebaiknya pilihlah pengacara yang ahli dalam bidang hukum.

Baca Juga: Memilih Jasa Pengacara yang Tepat Sebagai Solusi Atas Perkara Hukum

Kumpulkan Bukti dan Saksi

Sebagai pelapor, untuk mempertegas bahwa Anda mengalami pencemaran nama baik dan mempermudah penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut, Anda sebaiknya mempersiapkan dan menyertakan sejumlah bukti. Bukti bisa berupa barang, foto, screenshot atau video saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Selain itu, siapkan saksi yang saat kejadian turut menyaksikan pencemaran nama baik di media sosial berlangsung. 

Laporkan ke Polisi

Setelah persiapan yang Anda lakukan sudah siap semua, Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik yang Anda alami ke polisi dengan membuat laporan pengaduan. Setelah laporan pengaduan diterima, penyidik akan menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan. 

Lebih lanjut, laporan dan surat laporan kepolisian tentang pencemaran nama baik akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan terbit. Perlu Anda ketahui, bahwa laporan tersebut hanya akan berlaku hingga enam bulan sejak pelapor mengetahui. Artinya, laporan akan dianggap kadaluarsa jika melewati batas waktu tersebut. 

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Segala bentuk informasi yang akan dilakukan publikasi harus terlebih dulu memiliki izin dari yang bersangkutan. Sehingga, yang bersangkutan tersebut tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan tersebut sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan.

Jika kelak ada sebuah kasus tentang pencemaran nama baik dan pihak yang mempunyai keterkaitan melakukan pelaporan, bisa saja dikenai sebuah hukuman. 

Pasal pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP). Selain itu, permasalahan ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 310 Ayat 1

Mengatur mengenaik pencemaran secara lisan. 

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 310 Ayat 2

Mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. 

"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 311 Ayat 1

Pasal ini mengatur perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mencemarkan nama baik orang lain. 

"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Pasal 315

Mengatur tentang penghinaan ringan kepada seseorang. Misalnya, melakukan umpatan, memaki dengan menggunakan kata penghinaan. 

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 27 ayat 3

Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum enam tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Itulah beberapa pasal yang mengatur hukum pencemaran nama baik. Jadi, sebaiknya gunakan dengan bijak dalam bermedia sosial. 

Konsultasi Pengacara Bandung Sekarang Lewat Aplikasi TNOS

Bagi Anda warga Bandung dan sedang terjerat perkara hukum, agar tidak salah langkah, bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara Bandung lewat aplikasi TNOS. Dengan TNOS, Anda tidak perlu khawatir karena ada beragam layanan konsultasi dengan pengacara Bandung profesional baik melalui chat atau video call. 

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.  






hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp