Penipuan Digital, Meski Sering Dilaporkan Sayangnya Masih Banyak Makan Korban
Penipuan digital telah menjadi beban bagi bisnis sejak terciptanya e-commerce pada tahun 1990-an. Seiring berjalannya waktu, penipu digital semakin canggih dalam menghindari deteksi dan menjalankan penipuannya.
Penipuan digital melibatkan penggunaan email phishing, situs web palsu, aplikasi seluler palsu, profil media sosial palsu, dan mekanisme lain untuk memperoleh informasi secara ilegal dan menipu konsumen dan bisnis.
Riset Nasional “Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi” yang dilakukan dengan menggunakan metode survei daring dengan sampling non-probabilitas, serta melibatkan 1.700 responden dari kelompok responden yang bervariasi demografinya di 34 provinsi Indonesia, memaparkan realita penipuan di dunia digital.
Dalam hasil riset itu, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden adalah penipuan berkedok hadiah (91,2%), pinjaman digital ilegal (74,8%), pengiriman tautan yang berisi malware atau virus (65,2%), penipuan berkedok krisis keluarga (59,8%), dan investasi ilegal (56%). Sedangkan lima jenis penipuan yang paling sedikit diterima respoden diantaranya penerimaan sekolah/beasiswa palsu (19,9%), penerimaan pada proses penerimaan kerja (20,6%), pembajakan/peretasan akun dompet digital (25,6%), penipuan berkedok asmara/romansa (27, 7%), dan pencurian identitas pribadi (29,2%).
Penipuan berkedok hadiah menjadi jenis pesan penipuan yang paling sering diterima responden karena sifatnya yang cenderung disampaikan secara random dan massal melalui berbagai jenis medium, terutama melalui fitur yang melekat pada setiap telepon seluler (panggilan atau SMS).
Jenis kerugiannya pun bermacam-macam. Penipuan digital bagi korbannya tentu bisa menimbulkan banyak kerugian baik yang sifatnya materil dan immateril. Kerugian materil bisa berupa uang, barang, maupun benda fisik lainnya. Sedangkan kerugian immateril bisa berupa waktu, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, maupun lainnya.
Baca Juga: Mengenal Voice Phising, Jenis Baru Penipuan Online
Melansir dari laman Kominfo, berikut beberapa tips untuk mencegah penipuan digital:
- Antisipasi!
1. Waspada dengan tawaran maupun uang tak terduga yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
2. Beri waktu untuk memeriksa apakah itu adalah profil asli mereka.
3. Selalu cek ulang URL situs atau file berupa APK. Situs resmi akan mempunyai fitur keamanan.
4. Lakukan pengecekan sebelum berhubungan lebih lanjut dengan permintaan apapun.
- Menjaga Kerahasiaan!
1. Jaga data pribadi seperti password, pin, email, kode OTP, dan informasi bank.
2. Jangan klik tautan mencurigakan yang dikirim melalui email, pesan, atau media sosial.
3. Jangan mengirimkan uang atau informasi pribadi untuk tanda tangan, hadiah atau interaksi langsung.
- Atur Ulang Password!
1. Lakukan perubahan password secara berkala dan hindari penggunaan password berulang.
- Nyalakan TFA!
1. Tetap waspada, kunci profil Anda dan gunakan Autentikasi Dua Faktor (2FA) dan pengamanan tambahan pada akun untuk menjaga profil Anda tetap aman.
Jika Anda menjadi korban penipuan digital serta mengalami banyak kerugian dan membutuhkan solusi atau bantuan hukum, segera hubungi pengacara yang berpengalaman. Anda bisa menggunakan layanan pendampingan hukum oleh mitra pengacara handal melalui aplikasi TNOS.
Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar