Ini Hukum Cyberstalking atau Menguntit Orang Secara Online

29/07/2024


Cyberstalking mengacu pada penggunaan internet dan teknologi lainnya untuk melecehkan atau menguntit orang lain secara online, dan berpotensi menjadi kejahatan di Indonesia. 

Pelecehan online ini, yang merupakan perpanjangan dari penindasan maya dan penguntitan secara langsung, dapat berbentuk email, pesan teks, postingan media sosial, dan masih banyak lagi dan sering kali bersifat metodis, sengaja, dan terus-menerus.

Seringkali, interaksi tidak berakhir meskipun penerimanya mengungkapkan ketidaksenangannya atau meminta orang tersebut untuk berhenti. Konten yang ditujukan kepada sasaran sering kali tidak tepat dan terkadang bahkan mengganggu, sehingga dapat membuat orang yang dituju merasa takut, tertekan, cemas, dan khawatir.

Cyberstalking sering kali terbagi dalam empat tipe utama: pendendam, tersusun, intim, dan kolektif. Cyberstalking yang bersifat balas dendam melibatkan ancaman; cyberstalking yang tersusun melibatkan rasa kesal dan pelecehan; intim melibatkan mantan atau orang yang tergila-gila dengan korban; dan kolektif melibatkan seseorang yang dibuntuti dunia maya oleh sekelompok individu.

Contoh Cyberstalking

Terkait cyberstalking, mereka yang terlibat dalam perilaku ini menggunakan berbagai taktik dan teknik untuk melecehkan, mempermalukan, mengintimidasi, dan mengendalikan target mereka. Faktanya, banyak dari mereka yang terlibat dalam cyberstalking adalah mereka yang paham teknologi serta kreatif dan mempunyai banyak cara untuk menyiksa dan melecehkan target mereka. Beberapa contoh umum cyberstalking adalah:

  • Membuat komentar online yang kasar, menyinggung, atau menjurus
  • Bergabung dengan grup dan forum yang sama untuk mengikuti target secara online
  • Mengirim pesan atau email yang mengancam, mengendalikan, atau tidak senonoh kepada target
  • Membuat profil media sosial palsu untuk mengikuti korban
  • Mendapatkan akses ke akun online korban
  • Memposting atau menyebarkan foto korban baik nyata maupun fiktif
  • Doxxing korban dengan mempublikasikan informasi pribadi mereka secara online
  • Mencoba mendapatkan foto eksplisit korban
  • Melacak pergerakan online korban menggunakan alat pelacak
  • Mengirimkan foto eksplisit diri mereka kepada korban secara teratur, dll.

Belum lama ini, juga ada kasus cyberstalking yang cukup viral di media sosial. Korban (perempuan) mengalami pelecehan atau penguntitan online yang dilakukan oleh seorang pria yang sudah menyukainya selama lebih dari 10 tahun. Meskipun sang korban sudah mengungkapkan ketidaknyamanannya dan meminta pelaku untuk berhenti mengirimkannya pesan teks namun yang dilakukan oleh pelaku masih terus berlanjut sampai korban melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Diganggu Stalker Atau Penguntit, Lakukan Hal Ini

Konsekuensi dari Cyberstalking

Sama seperti penguntitan, cyberstalking berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi fisik dan emosional bagi mereka yang menjadi sasarannya. Misalnya, tidak jarang orang yang dilecehkan secara online mengalami kemarahan, ketakutan, dan kebingungan. Mereka juga mungkin mengalami kesulitan tidur dan bahkan mengeluh sakit perut.

Konsekuensi dari cyberstalking juga berdampak pada kesehatan mental dan kesejahteraan seseorang secara keseluruhan. Seringkali, orang yang menjadi target cyberstalking mengalami kesusahan, kecemasan, dan depresi. Bahkan ada laporan bahwa target cyberstalking mungkin mengalami gangguan stres pasca trauma dan keinginan untuk bunuh diri.

Cara Mencegah Cyberstalking

Dalam hal mencegah cyberstalking, penting bagi Anda untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi diri Anda saat online. Meskipun tidak mungkin untuk sepenuhnya mencegah terjadinya cyberstalking, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi kemungkinan terjadinya cyberstalking.

Langkah pertama dalam mencegah cyberstalking adalah memastikan perangkat dan akun online Anda seaman mungkin.  Selanjutnya, penting untuk mempraktikkan kebersihan digital yang baik. Artinya, Anda menyadari jejak digital yang Anda buat secara online dan Anda mengambil langkah-langkah untuk melindungi akun dan identitas Anda. 

Baca Juga: Sewa Jasa Pengamanan Pribadi Agar Terhindar Dari Penguntit Yang Meresahkan

Jerat Hukum Pelaku Cyberstalking

Cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Dari bunyi pasal di atas, yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan" adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Adapun pelaku yang melanggar Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Dalam hal perbuatan dalam Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan.

Selain itu juga bisa dipidana berdasarkan Pasal 29 jo. 45B UU 1/2024 yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).



Jika Anda mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan secara langsung dengan pengacara, bisa menggunakan LAYANAN PENDAMPINGAN HUKUM di aplikasi TNOS. Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp