Diganggu Stalker Atau Penguntit, Lakukan Hal Ini

31/01/2024

Stalker atau penguntit adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain, terutama perempuan. Perbuatan menguntit ini sebenarnya sudah termasuk melanggar hak privasi orang lain. 

Perilaku tersebut dapat bervariasi dan melibatkan tindakan yang melecehkan, menakut-nakuti, mengancam dan / atau memaksa penguntit memasuki kehidupan dan kesadaran korban.

Tindakan paling umum yang diarahkan oleh pelaku yang disebut stalker kepada korban mereka termasuk panggilan telepon berulang kali, mendatangi rumah korban atau tempat kerja, mengikuti korban, mengirim hadiah yang tidak diinginkan, membuat ancaman terhadap korban, konfrontasi tatap muka dan kekerasan fisik.

Jenis-Jenis Stalker atau Penguntit

  • The rejected stalker

Orang ini menjadi penguntit karena ditolak dalam suatu hubungan dan mereka menganggapnya sebagai penghinaan. Biasanya, mereka merasa terluka, dan mereka mencari pembenaran.

  • The resentful stalker

Merupakan jenis orang-orang yang merasa benar sendiri, mengasihani orang yang mungkin mengancam, tetapi mereka paling kecil kemungkinannya untuk bertindak.

  • The intimacy-seeking stalker

Orang ini percaya bahwa mereka dicintai atau akan dicintai oleh korbannya. Seringkali mereka akan berfokus pada seseorang dengan status sosial yang lebih tinggi. Orang ini biasanya sakit jiwa dan mengalami delusi.

  • The incompetent

Merupakan orang yang terbelakang secara sosial. Mereka tidak benar-benar memahami aturan sosial yang terlibat dalam kencan dan asmara dan tidak bermaksud jahat.

  • The predator

Ini tentang kepuasan seks , kontrol, dan kekerasan. Penguntit belum tentu mengenal korbannya. Korban mungkin tidak tahu bahwa mereka sedang dibuntuti. Tetapi pemangsa merencanakan serangan mereka, melatihnya, memiliki banyak fantasi seksual tentangnya.

Jerat Hukum Bagi Stalker

Di Indonesia, jerat hukum untuk stalker atau penguntit sebenarnya belum diatur dalam undang-undang khusus seperti negara lain yang mengatur stalking sebagai tindak pidana. Apabila kita merujuk pada ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekalipun, perbuatan stalking belum diatur secara eksplisit. Hanya terdapat beberapa rumusan pasal yang secara implisit memuat beberapa unsur-unsur stalking, baik berupa “mengikuti, memaksa, mengancam” seperti:

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta: Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,  tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal 368 ayat (1) KUHP 

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.”

Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Pasal 29 UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” 

Apabila stalker tersebut tak memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, menurut hemat kami, ia bisa dijerat menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Yang Harus Dilakukan Saat Menjadi Korban Stalking

Berikut beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika merasa menjadi korban perilaku stalking:

  • Cobalah untuk menghindari orang yang diduga sedang menguntit. 
  • Jangan menjawab telepon atau membukakan pintu kecuali tahu dari siapa itu.
  • Akhiri semua komunikasi dengan orang yang menguntit. Jangan berdebat dengan mereka atau memerhatikan mereka, sebab itulah yang mereka inginkan.
  • Beri tahu keluarga, teman, dan atasan bahwa Anda sedang diikuti Tunjukkan pada mereka foto penguntit.
  • Tuliskan waktu, tempat, dan ringkasan rinci dari setiap kejadian. Simpan bukti yang diterima dari penguntit seperti pesan teks, pesan suara, surat, paket, email, dll, tetapi jangan ditanggapi. Anda bisa melakukan ini dengan mengambil tangkapan layar percakapan sebagai bukti.
  • Hubungi polisi 
  • Jangan memberikan informasi lokasi Anda berada secara real time di media sosial


Baca Juga: Sewa Jasa Pengamanan Pribadi Agar Terhindar Dari Penguntit Yang Meresahkan


Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencari solusi terkait masalah hukum, bisa melakukan konsultasi hukum online klik di sini atau download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya








hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp