Jerat Hukum Pelaku Peretasan Oleh Hacker

30/06/2024


Peretasan adalah penggunaan berbagai cara teknologi untuk mendapatkan akses dan data dari komputer atau server orang lain tanpa izin atau, terkadang, bahkan sepengetahuan pemiliknya. Hal ini setara dengan membobol dan memasuki properti seseorang dan, seperti perampokan, membobol komputer orang lain tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Peretasan atau akses tidak sah ke sistem dan jaringan komputer adalah kejahatan serius yang dapat menimbulkan konsekuensi parah baik bagi individu maupun organisasi. 

Apa Itu Peretasan?

Peretasan adalah akses, penggunaan, manipulasi, dan eksploitasi tidak sah terhadap jaringan atau perangkat sistem komputer. Peretasan dapat mencakup:

  • Membobol sistem komputer
  • Mencuri informasi sensitif
  • Mengganggu operasional jaringan
  • Menyebarkan perangkat lunak berbahaya

Meskipun alasan seseorang atau bahkan pemerintah memutuskan untuk melakukan peretasan bersifat pribadi untuk setiap kasus, contoh umum adalah keuntungan finansial, aktivisme politik, atau bahkan sekadar kenakalan (iseng).

Tiga Jenis Peretasan

Meskipun ada banyak cara untuk mengklasifikasikan peretasan, Anda dapat membagi sebagian besar cara menjadi tiga kategori utama.

Peretasan Topi Putih

Peretasan topi putih juga dikenal sebagai peretasan etis. Ini digunakan untuk mengidentifikasi kerentanan dalam sistem komputer dan jaringan untuk meningkatkan keamanannya. Peretas topi putih biasanya dipekerjakan oleh organisasi untuk melakukan pengujian penetrasi atau penilaian kerentanan.

Peretasan Topi Hitam

Peretasan topi hitam juga dikenal sebagai peretasan tidak etis. Ini digunakan untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem dan jaringan komputer untuk tujuan ilegal, menggunakan keahlian mereka untuk mencuri informasi sensitif, mengganggu operasi jaringan, atau menyebarkan malware.

Peretasan Topi Abu-abu

Peretasan topi abu-abu berada di antara peretasan topi putih dan hitam. Ini adalah saat seorang peretas dapat mengidentifikasi kerentanan dalam suatu sistem tetapi mungkin tidak selalu mendapatkan izin untuk melakukannya sebelum mengeksploitasi sistem komputer dan jaringan. Mereka mungkin tidak menimbulkan kerugian yang berarti dan bahkan mungkin melaporkan kerentanannya kepada pemilik sistem atau pihak yang berwenang.

Baca Juga: Tips Hindari Pencurian Data Oleh Pinjol

Apakah Peretasan Itu Ilegal?

Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Kemudian, atas pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan pidana dalam Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE dengan hukuman paling berat penjara delapan tahun dan denda Rp800.000.000.

Pengaturan ini menekankan secara tegas bahwa tindakan yang masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun merupakan tindakan terlarang.

Selain mengancam pelanggaran dalam Pasal 30 UU ITE tersebut dengan pidana di Pasal 46 UU ITE. UU ITE juga melakukan pemberatan penjatuhan pidana atas tindakan peretasan, yaitu sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya.

Berdasarkan objek peretasannya diberatkan dengan Pasal 52 ayat (2) UU ITE, yaitu pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek diretas adalah sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah atau sistem yang dipergunakan untuk pelayanan publik.

Kemudian, juga diberatkan dalam Pasal 52 ayat (3) UU ITE, yaitu pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek yang di retas adalah situs web milik pemerintah yang berhubungan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara.

Lalu berdasarkan subjek peretasannya, di beratkan dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE, yaitu pemberatan penjatuhan hukuman pidana dilakukan apabila pelaku peretasan dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.

Jerat hukum peretasan oleh hacker dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU ITE. Seseorang dapat dipidana apabila orang tersebut mengakses sistem elektronik atau komputer korban dan juga dalam pasal ini menentukan bahwa cara yang dilakukan adalah dengan cara apapun selama hal tersebut dilakukan dengan cara tanpa haknya.

Mencegah Diri Anda dari Kejahatan Dunia Maya dan Peretasan?

Untuk melindungi diri Anda dari spyware, penting untuk memastikan bahwa perangkat lunak dan sistem operasi perangkat Anda sudah yang terbaru, dan Anda hanya mengunduh aplikasi dan perangkat lunak dari sumber yang dapat Anda percaya.

Penting juga untuk menghindari mengklik link atau email yang mencurigakan, dan menjaga webcam Anda tetap tertutup saat tidak digunakan.

Jika suatu perangkat terinfeksi, Anda mungkin dapat mengetahui di mana internet sangat lambat, proses tidak dikenal sedang berjalan atau program tidak dikenal sedang diinstal, dan file telah diubah atau dihapus. Penggunaan spyware, tanpa persetujuan pengguna, dianggap "kejahatan dunia maya".

Dituduh melakukan peretasan? Cari Pendampingan Hukum Pengacara Handal

Jadi, apakah peretasan itu ilegal? Peretasan bisa dikenakan hukuman yang berat.

Jika Anda dituduh sebagai peretas atau melakukan tindakan penipuan internet apa pun yang melanggar undang-undang, sangat penting bagi Anda untuk mencari pendampingan hukum dari pengacara handal. Anda bisa mencari pengacara handal dan berepengalaman melalui aplikasi TNOS.

Jika Anda mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan secara langsung dengan pengacara, bisa menggunakan LAYANAN PENDAMPINGAN HUKUM di aplikasi TNOS. Bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
  • Pilih bagian layanan hukum
  • Kemudian pilih pendampingan hukum
  • Pilih mitra pengacara pilihan Anda
  • Tentukan jam pendampingan dan jenis perkara pendampingan
  • Lakukan pembayaran 

Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp