Tips Hindari Pencurian Data Oleh Pinjol
Pencurian data pribadi oleh pihak pinjaman online (pinjol) illegal masih terus meresahkan masyarakat. Pasalnya, meski tidak pernah mengajukan pinjaman dan ke pinjol, tapi karena data pribadi telah dicuri untuk mengajukan pinjaman oleh orang yang yang tidak bertanggung jawab, maka menyebabkan masyarakat mendapatkan tagihan yang bukan tanggung jawabnya.
Masih ingatkah Anda pada bulan Juli 2023 lalu, sebanyak 407 warga Garut yang identitasnya dicatut untuk berutang ke pinjol. Kemudian mereka tiba-tiba ditagih oleh penagih hutang padahal mereka tidak pernah merasa meminjam uang.
Kasus lainnya adalah tiba-tiba menerima sejumlah uang dan kemudian diminta untuk mengembalikan uang tersebut beserta bunganya. Nah, kasus ini sebenarnya banyak terjadi, lalu apa yang harus dilakukan untuk menghindari hal ini dan bagaimana jika sudah kejadian?
Tips Hindari Pencurian Data Pribadi
Pinjol illegal ternyata memiliki banyak cara untuk melakukan pencurian data pribadi dengan menanamkan fitur seperti spyware pada aplikasi-aplikasi yang dipasang oleh pengguna. Fitur tersebut akan berbentuk permintaan izin akses SMS, Whatsapp, lokasi, galeri dan juga kamera ponsel.
Untuk menghindari pencurian data pribadi, ada beberapa cara yang dapat dilakukan seperti:
Saat pertama kali menginstal sebuah aplikasi, perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut. Apakah sudah sesuai dengan fungsinya dan masih dalam ranah yang wajar. Misal, saat menginstal aplikasi game kemudian diminta untuk memberikan akses ke galeri, sebaiknya tidak menyetujuinya karena tidak saling memiliki hubungan.
Jika menerima sebuah pesan singkat melalui SMS atau Whatsapp dari nomor yang tidak jelas, sebaiknya abaikan saja dan jangan mengklik tautan link yang tertera dalam pesan tersebut.
Jangan memberikan identitas diri di media sosial yang sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ada yang memintanya melalui pesan DM, abaikan saja dan jangan percaya pada sembarangan akun.
Menggunakan koneksi internet dengan WiFi umum untuk melakukan transaksi mobile banking sebaiknya tidak dilakukan karena rawan alami kejahatan cyber.
Komputer atau ponsel memiliki risiko dihinggapi malware atau virus. Bisa jadi komputer atau ponsel orang lain itu terdeteksi malware sehingga bisa merugikan pengguna.
Itulah beberapa tips untuk menghindari risiko pencurian data pribadi. Selalu waspada dan jangan sembarangan memberikan akses akun, kode otp, atau memberikan data pribadi sembarangan.
Baca Juga: Alami Kebocoran Data Pribadi? Inilah Perlindungan Hukum dan Sanksinya!
Lalu, bagaimana jika mengalami pencurian data pribadi apa yang harus dilakukan?
Bolehkah data pribadi disebarluaskan? Jawabannya, tentu saja tidak boleh. Hal ini berkaitan dengan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi melalui media elektronik yang tertuang dalam Pasal 26 ayat (!) dan (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:
(1): “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
(2): “ Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini
Nah, berdasarkan ketentuan “harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan” inilah yang sayangnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Biasanya saat sedang menginstal suatu aplikasi masyarakat secara tidak waspada menyetujui memberikan izin kepada aplikasi tersebut untuk dapat mengakses data seperti kontak, lokasi, bahkan galeri. Biasanya permintaan akses tersebut bertuliskan “Izinkan aplikasi mengakses kontak/lokasi/ galeri”. Sehingga hal inilah yang dimanfaatkan karena pengguna sendiri sudah memberikan izin.
Lalu bagaimana jika data pribadi sudah berhasil bocor? Apa yang harus dilakukan? Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan saat mengalami pencurian data pribadi:
Jika mengalami pencurian data pribadi berupa data perbankan maka segeralah melapor ke pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Jika pencurian data terjadi melalui dompet digital. segera laporkan ke perusahaan terkait melalui call center resmi.
Selanjutnya, juga bisa melakukan pelaporan kepada polisi karena sudah termasuk cyber crime.
Selain itu juga bisa melakukan pelaporan akibat menjadi korban pinjol illegal ke OJK bisa melalui telepon ke 157 atau email konsumen@ojk.go.id
Itulah beberapa tips untuk menghindari pencurian data pribadi dan juga jika sedang mengalami pencurian data pribadi. Semoga membantu.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Meresahkan!
Punya permasalahan hukum? Bingung mencari solusi? Tenang, melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar