Apa Arti Penjara Seumur Hidup?
Penjara seumur hidup merupakan salah satu hukuman yang berlaku di Indonesia. Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Jenis hukuman ini masih sering disalah-artikan sebagai hukuman penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.
Merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini, arti penjara seumur hidup adalah:
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Pidana Penjara dan Kurungan Emang Beda?
Mudahnya, sebagai contoh tersangka berusia 30 tahun ketika melakukan tindakan pidana, maka hukuman penjara seumur hidup yang harus dijalaninya adalah selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Bukan berarti sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis, yaitu 30 tahun.
Jika tersangka menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, hal itu tentu akan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP yang mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Itulah penjelasan terkait pidana penjara seumur hidup. Semoga bisa membantu.
Jika Anda mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan secara langsung dengan pengacara, bisa menggunakan LAYANAN PENDAMPINGAN HUKUM di aplikasi TNOS. Bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
· Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
· Pilih bagian layanan hukum
· Kemudian pilih pendampingan hukum
· Pilih mitra pengacara pilihan Anda
· Tentukan jam pendampingan dan jenis perkara pendampingan
· Lakukan pembayaran
Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Komentar