Cara Daftar dan Dapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS

22/02/2024


Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha kemudian bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Lebih lanjut, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah mempunyai NIB, maka Anda sebagai pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB ini adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. 

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk usaha perorangan maupun badan usaha, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau non UMKM.

Baca Juga: Harus Punya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM Agar Tak Merugi!

Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha dengan Mudah

Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang harus dilengkapi sebelum Anda bisa mendapatkan NIB.

Bentuk Usaha

Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha Anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Persyaratan Dokumen

Saat melakukan pendaftaran, persiapkan dulu dokumen-dokumen terkait usaha yang Anda miliki, antara lain:

  • Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
  • Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
  • Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Pelaku usaha perorangan

Untuk membantu Anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika Anda merupakan pelaku usaha perseorangan, maka Anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama & NIK
  • Alamat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendirian PT Perorangan Sesuai dengan Undang-Undang?

Pelaku usaha non-perorangan

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika Anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Perlu Anda ketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis Anda akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala. 

Ingin mendaftarkan izin usaha tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu pada www.tnos.co.id atau download aplikasi TNOS di Appstore atau chat kami di sini. 


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp