Cara Daftar dan Dapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha kemudian bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Lebih lanjut, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah mempunyai NIB, maka Anda sebagai pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB ini adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk usaha perorangan maupun badan usaha, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau non UMKM.
Baca Juga: Harus Punya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM Agar Tak Merugi!
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang harus dilengkapi sebelum Anda bisa mendapatkan NIB.
Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha Anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
Saat melakukan pendaftaran, persiapkan dulu dokumen-dokumen terkait usaha yang Anda miliki, antara lain:
Untuk membantu Anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika Anda merupakan pelaku usaha perseorangan, maka Anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendirian PT Perorangan Sesuai dengan Undang-Undang?
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika Anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Perlu Anda ketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis Anda akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.
Ingin mendaftarkan izin usaha tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu pada www.tnos.co.id atau download aplikasi TNOS di Appstore atau chat kami di sini.
Komentar